radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Kasus pelemparan batu bata yang sempat viral di media sosial antara dua tetangga di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan segera memasuki babak akhir di meja hijau. Terdakwa Elis Stiawati, 49, yang nekat melempar batu bata hingga dahi tetangganya, Suwari, 50, berdarah, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat bulan di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (22/7).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa telah melakukan penganiayaan. ‘’ Terdakwa dituntut empat bulan,’’ katanya.
Ada beberapa pertimbangan dalam tuntutan yang disampaikan JPU. ‘’Sudah saling memaafkan dan ada surat perdamaiannya,’’ imbuh Victor. Baca Juga: Residivis Kasus Penganiayaan Asal Desa Ngarum Kecamatan Sekaran Divonis Tujuh Bulan Penjara
JPU meminta barang bukti batu bata dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa melakukan pembelaan secara lisan. ‘’ Mohon keringanan, saya menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi,’’ ujarnya dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, insiden berdarah yang dipicu masalah sepele itu berawal sekitar pukul 15.00 (11/5). . Kala itu, Suwari melihat tukang bangunan meninggikan tembok pembatas antara rumahnya dan rumah terdakwa. Khawatir tembok tinggi itu bakal menutup akses dan pandangan pembeli menuju toko sembakonya, Suwari bersama rekannya, Firah, melayangkan protes kepada tukang. Baca Juga: Warga Brondong Ini Dua Kali Terjerat Kasus Penganiayaan Terhadap Kakek yang Sama, Ini Tuntutan dari JPU
Rupanya, Elis yang berada di balik tembok mendengar perdebatan tersebut. Tak terima tukangnya ditegur, Elis lantas pasang badan hingga adu mulut tak terelakkan. Cekcok tetangga itu memuncak saat Elis yang tersulut emosi mendadak memungut sebongkah bata putih dari balik tembok dan melemparkannya hingga mengenai dahi atau kening korban hingga berdarah. Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Ki Ageng Brondong, Suwari mengalami luka robek di dahi yang membutuhkan penanganan medis hingga tujuh jahitan. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma