Nyolong di Markas Damkar Kabupaten Lamongan, Pencuri 4 HP Dituntut 2 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:09 WIB
DITUNTUT DUA TAHUN: Didik Endrianto menjalani sidang tuntutan kasus pencurian empat HP di Pengadilan Negeri Lamongan. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DITUNTUT DUA TAHUN: Didik Endrianto menjalani sidang tuntutan kasus pencurian empat HP di Pengadilan Negeri Lamongan. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

Perjalanan jauh Didik Endrianto, 47, asal Desa Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo, yang diselingi pencurian HP berujung mendekati ketok palu pamungkas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Dia kemarin (21/7) memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dituntut dua tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, jaksa membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Baca Juga: Dulu Berjaya, Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Lamongan Kini Andalkan Pekerja Pabrik

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya.

 "Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak," imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman. "Mohon keringanan Yang Mulia, tidak saya lakukan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Motor Oleng, Pengendara Tewas Tertabrak Truk di Wilayah Desa Ardirejo Kecamatan Sambeng

Berdasarkan uraian perkara, terdakwa mencuri empat HP dan sebuah tas selempang milik anggota damkar saat mereka tertidur di Kantor Damkar Kabupaten Lamongan (7/4).

Awalnya, terdakwa berangkat dari Probolinggo bersama rekannya, Rokhim, berboncengan Honda Vario menuju Lamongan (6/4). Keduanya menginap di sebuah penginapan di Kecamatan Deket.

Sekitar pukul 02.00, terdakwa yang keluar sendirian, tiba di kantor damkar. Gerbangnya terbuka. Terdakwa melihat enam anggota damkar tertidur pulas.

HP Samsung Galaxy A55 5G dan A35 5G, Infinix Hot 50 Pro, serta Redmi 9C yang tergeletak di lantai, diembatnya. Tas selempang hitam berisi surat-surat penting dan uang tunai sekitar Rp1 juta juga disikatnya.

Empat ponsel hasil curian itu disembunyikan di jok motor. Setelah mengambil uang, tas beserta dokumen identitas korban dibuang di perjalanan. 

Korban Agus Faisol Udin bersama rekannya kemudian mencoba menggunakan layanan pelacakan Samsung. Terdakwa. Lokasi ponsel sempat terdeteksi di wilayah Duduksampeyan, Gresik. Kemudian bergeser ke Kecamatan Deket, hingga akhirnya di kawasan Kruwul, Kecamatan Turi.

Korban bersama rekannya mendatangi titik lokasi dan mencurigai seorang pria di warung makan dekat SPBU Kruwul. Petugas Polres Lamongan akhirnya mengamankan terdakwa beserta barang bukti empat telepon genggam yang ditemukan tersimpan di jok sepeda motor miliknya. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
pengadilan negeri lamongan pencuri hp persidangan Damkar Lamongan