Spesialis Curanmor Minimarket Divonis 3,5 Tahun Saat Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:38 WIB
TERBUKTI MENCURI: Muhamad Fauzi dikawal petugas di PN Lamongan. Dia divonis 3,5 tahun karena mencuri motor. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
TERBUKTI MENCURI: Muhamad Fauzi dikawal petugas di PN Lamongan. Dia divonis 3,5 tahun karena mencuri motor. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Muhamad Fauzi, 41, asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) terbukti melakukan pencurian motor dengan keadaan memberatkan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, dalam sidang kemarin (20/7).

Majelis hakim meminta barang bukti motor Vario dikembalikan pada korban Suci Nur. Sedangkan satu bendel fotokopi legalisasi motor vario terlampir dalam berkas perkara.

Baca Juga: Terapkan KUHP Baru, PN Lamongan Vonis Bebas Penjara Pencuri Motor Asal Malang

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa membuktikan terdakwa melanggar pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023. "Kita terima karena putusan tidak di bawah setengah tuntutan," ucapnya.

Rofiq, penasihat hukum dari terdakwa, menyatakan, kliennya menerima putusan hakim.

Baca Juga: Pencuri Motor dan Dua Ponsel Pengunjung Warung Kopi di Kelurahan Banjarmendalan Dituntut Sepuluh Bulan Penjara

"Kami menilai vonisnya sudah cukup adil, apalagi sudah turun dari tuntutan jaksa. Jadi, dari pihak kami sudah menerima dan tidak ada upaya banding lagi," ucapnya.

Berdasarkan berkas perkara, Muhamad Fauzi bersama Roni (DPO) merupakan spesialis pencurian motor di Indomaret. Terdakwa disidang karena ditangkap polisi saat mencuri motor di parkiran Indomaret di Kecamatan Deket.

Aksi pertama (2/3) di parkiran Indomaret Dusun Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket. Fauzi bersama Roni menyikat Honda Beat. Motor itu dibawa kabur ke Bangkalan untuk dijual ke penadah Saiful (DPO) Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata.

Aksi kedua (10/3), lokasinya parkiran Indomaret Dusun Deket Kulon. Honda Vario milik Suci Nur rumah kuncinya dibobol menggunakan kunci T. Aksi terdakwa dan Roni terekam kamera pengawas (CCTV). Motor tersebut digunakan Fauzi.

Aksi ketiga (11/3) TKP-nya parkiran Indomaret Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Deket, sebelah timur SPBU Deket. Terdakwa membawa kabur Honda Beat. Motor hasil curian itu kembali dibawa ke Bangkalan dan dijual Rp 2 juta.

Fauzi ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah (12/3). Honda Vario hasil pencurian yang belum sempat dijual dijadikan barang bukti. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
pengadilan negeri lamongan pencuri motor vonis