Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Lamongan Divonis Berbeda

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:24 WIB
Dua terdakwa peredaran narkotika asal Desa Candisari, Kecamatan Sambeng menerima putusan majelis hakim PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Dua terdakwa peredaran narkotika asal Desa Candisari, Kecamatan Sambeng menerima putusan majelis hakim PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dua terdakwa peredaran narkotika asal Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Danang Fari Yogi, 27, dan Jaka Alambara, 28, menerima vonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (20/7).

Baca Juga: Manajemen Persela Lamongan Kalkulasi Kebutuhan Anggaran

Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengusai narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danang Fari Yogi oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari,’’ katanya.

Sedangkan untuk terdakwa Jaka Alambara divonis pidana penjara selama tiga tahun, ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari.

‘’Putusan berbeda karena Danang Fari merupakan residivis, pernah dihukum,’’ ucapnya dalam persidangan.

Baca Juga: Beasiswa Perintis di Lamongan Tembus Hampir 27 Ribu Penerima

Dengan barang bukti berupa satu klip sabu berat bersih 0,58 gram, sobekan tisu, selotip, dan satu bungkus rokok. ‘’Dirampas untuk dimusnahkan,’’ ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya dituntut berbeda oleh Jaksa. ‘’Atas putusannya, kita terima,’’ ucapnya.

Sementara itu, Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum terdakwa menerima putusan. ‘’Kami terima putusan,’’ ucapnya.

Baca Juga: Debit Air Waduk Gondang Menyusut 5,3 Juta Meter Kubik, Bulan Depan Lakukan Pengerukan

Pada fakta persidangan, terdakwa Danang Fari Yogi bersama Jaka ditangkap pada 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Dusun Tambar, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng. Sedang melakukan transaksi untuk meranjau sabu pesanan dari Intan DPI.

Untuk sabu ini didapat dari Sadram, DPO asal Jombang, dengan pengambilan diranjau. Sabu ini hendak diedarkan untuk Intan (DPO). Danang telah dua kali menjual sabu kepada Intan.

Transaksi pertama dilakukan pada 3 Februari 2026 berupa satu paket kecil senilai Rp 200 ribu.

Sedangkan transaksi kedua terjadi pada 7 Februari 2026 untuk sabu seberat sekitar satu gram dengan harga Rp 1,1 juta.

Dalam fakta persidangan, Danang Fari Yogi mengaku pernah dihukum karena sabu pada tahun 2019 dan bebas pada 2023. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
pn lamongan narkotika