LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Dalam fakta persidangan, Aldino Prima Duta, 22, terbukti menjadi pemakai sabu-sabu (SS) sebanyak tiga kali.
Terdakwa asal Desa Wanar, Kecamatan Pucuk tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (15/7).
Baca Juga: Latihan Perdana Persiapan Liga 2 Championship 2026/2027, Persela Lamongan Didahului Deltras FC
Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Aldino Prima Duta terbukti melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‘’Terdakwa Aldino diputus tiga tahun, denda Rp 200 juta subsidair 80 hari,’’ ucapnya.
Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yakni satu klip sabu berat bersih 0,31 gram dan sedotan. Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa lima tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsidair selama 80 hari.
‘’Atas putusan tersebut kita pelajari dulu,’’ ucapnya.
Zainul Wafiq, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan berunding dengan keluarga terdakwa atas putusan tersebut.
‘’Apakah kita banding atau kita menerima putusan itu, tinggal nanti keputusan keluarga bagaimana,’’ ucapnya.
Perkara ini bermula saat terdakwa Aldino dihubungi Fadil (DPO) melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (28/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Fadil meminta dibelikan sabu senilai Rp 300 ribu.
Setelah itu, keduanya bertemu dan ngopi di sebuah warung kopi di Desa Mulung, Kecamatan Pucuk.
Dalam pertemuan tersebut, Aldino kemudian menghubungi Nizam (DPO) untuk menanyakan ketersediaan sabu.
Nizam menyatakan barang tersedia. Mereka lalu sepakat patungan untuk membeli sabu senilai Rp 500 ribu.
Sekitar pukul 00.00 WIB, Aldino dan Fadil mendatangi rumah Nizam di Dusun Badu, Desa Wanar, Kecamatan Pucuk.
Fadil menyerahkan uang Rp 400 ribu serta Aldino menambah Rp 50 ribu. Selanjutnya Aldino diajak Nizam mengambil sabu.
Mereka sempat berhenti di sebuah warung kopi di Desa Mulung, sebelum Nizam pergi seorang diri untuk mengambil barang haram tersebut.
Baca Juga: Gara - gara Tembok, Warga Kecamatan Brondong Lamongan Lempar Batu ke Tetangga Berujung ke Pengadilan
Sekitar satu setengah jam kemudian, Nizam kembali dan mengajak Aldino menuju warung kopi di Jalan Raya Pucuk-Brondong, Desa Pucuk. Di lokasi itu mereka kembali bertemu dengan Fadil.
Tak lama berselang, Nizam menyerahkan satu plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna putih kepada Aldino.
Namun, saat transaksi berlangsung, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan.
Mengetahui kedatangan polisi, ketiganya berusaha melarikan diri. Namun Aldino terjatuh sehingga berhasil diamankan petugas. Sementara Nizam dan Fadil lolos dari kejaran polisi. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan