radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Urusan tembok antar tetangga memicu petaka. Video geger warga di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini resmi bergulir di meja hijau.
Kemarin (15/7), Elis Stiawati, 49, pelempar bata putih, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan untuk menjalani sidang.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, agenda sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan korban, dua saksi, dan terdakwa.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Permodalan Yakin Semua Sejahtera (YSS) di Lamongan Tuntas
Dakwaan terhadap terdakwa, pasal 466 ayat 2 dan pasal 466 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pasal 466 ayat 1 paling lama dua tahun enam bulan," ucapnya.
"Agenda selanjutnya tuntutan," imbuhnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal di Kecamatan Pucuk Lamongan
Korban Suwari, 50, mengatakan, sekitar pukul 15.00 (11/5), masih ada tukang dari terdakwa yang meninggikan tembok pembatas dengan rumahnya.
"Saya itu jualan, depan rumah saya ditembok setinggi dua meter, masih ada peninggian lagi," ucapnya.
Korban protes kepada terdakwa hingga terjadi cekcok. "Bertengkar di balik dinding, Bu Elis melempar batu ke saya, kena ini berdarah dan dijahit tujuh," ucapnya sambil menunjukkan dahi.
Karena berdarah, korban meminta tolong dan dibawa ke rumah sakit.
"Beberapa hari keluarga (terdakwa) datang minta maaf, Sebagai manusia, saya maafin, saya ikhlas," imbuhnya.
Bukti perdamaian itu ditunjukan korban kepada hakim dan jaksa. Menurut korban, rumah yang ditempati merupakan tanah pemberian nenek terdakwa kepada bapaknya. Rumah itu ditempati korban sejak kecil bersama bapaknya.
Terdakwa membenarkan semua kesaksian para saksi. "Benar semua, benar ada pelemparan batu," ucapnya.
"Tembok sebelumnya sudah ada, cuma mau meninggikan, ingin meninggikan saja," imbuhnya.
Terdakwa mengaku setelah melempar batu, dia masuk rumah. Lima belas menit kemudian, dia mendatangi polsek terdekat. "Tujuan mengamankan diri," katanya.
Terkait kepemilikan tanah, terdakwa menyatakan tanah itu milik neneknya. Sertifikat atas nama ibu terdakwa. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma