radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sepak terjang Suudi alias Polo, 50, dalam dunia peredaran gelap narkotika berujung dengan ancaman penjara tahunan.
Warga Desa Laladan, Kecamatan Deket, itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 6,5 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (13/7).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Baca Juga: Sanksi Tanpa Penonton, Persipura Pertimbangkan Home Base di Jawa, Persela Diuntungkan?
Yakni, pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. "Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan," ucapnya.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda.
Apabila penyitaan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Baca Juga: Bupati Yes Tinjau Langsung Pelaksanaan MPLS Sejumlah Sekolah di Lamongan
Sedangkan barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu seberat 0,11 gram, sobekan tisu, potongan sedotan plastik, serta bungkus bekas rokok diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan. "Dua HP Realmi dirampas untuk negara," imbuh Victor.
Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya bakal melakukan pembelaan. "Pledoi tertulis minggu depan," ucapnya.
Kasus ini bermula terdakwa menghubungi Malik (DPO) sekitar pukul 19.00 untuk membeli sabu seberat satu gram dengan sistem ranjau Rp 900 ribu (8/4).
Setelah terdakwa mentransfer uang, Malik mengirimkan foto lokasi ranjau di dekat jembatan Jalur Lingkar Utara (JLU) Dapur, Lamongan. Sabu itu lalu dibagi dalam tiga plastik klip.
Keesokan harinya (9/4), terdakwa mendapat pesanan dari Irwan (DPO) yang ingin membeli 0,5 gram sabu seharga Rp 600 ribu.
Terdakwa menyerahkan sabu kepada Irwan di tepi sungai Desa Laladan. Namun, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu yang masih dikuasai terdakwa. Penggeledahan dilanjutkan di rumah terdakwa dan ditemukan satu plastik klip sabu beserta sejumlah barang bukti lain. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma