radarlamongan.co – jawaposradarlamongan - Langkah hukum Alvi Maulana, 25, belum surut. Terdakwa kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, itu bersiap menempuh upaya hukum terakhir. Pemuda asal Desa Aek Paing, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ini bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah tersebut diambil setelah Alvi ‘’kalah’’ di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonannya dan justru menguatkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.
’’Ya, setelah kami berdiskusi dengan prinsipal (terdakwa Alvi Maulana, Red), sepakat untuk kasasi. Mungkin Senin (13/7) kami akan mengajukannya ke PN Mojokerto,’’ ujar penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto Sabtu (11/7). Baca Juga: Tiara Angelina Warga Desa Made, Lamongan Dimutilasi Jadi 621 Bagian, Sang Kekasih Lolos dari Hukuman Mati
Edi menjelaskan, target utama dari memori kasasi ini adalah membebaskan kliennya dari jerat dakwaan primer. Yakni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru). Pihak kuasa hukum bersikukuh bahwa aksi keji Alvi sama sekali tidak direncanakan.
Keyakinan tersebut, lanjut Edi, didasarkan pada kesaksian ahli psikologi forensik dalam persidangan sebelumnya. Ahli menyebut tindakan Alvi menikam hingga tega memutilasi Tiara merupakan bentuk ekspresi emosional yang ekstrem secara spontan. Pemicunya, terdakwa tersulut emosi setelah dimaki dan sempat terbentur (kejedot) pintu usai korban enggan membukakan pintu rumah untuknya.
Meski demikian, Edi tetap meyakini kliennya terbukti melakukan pembunuhan biasa. Sehingga pantas dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) pasal 458 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
’’Pada intinya sesuai keterangan saksi ahli, klien kami tidak cukup bukti melakukan perencanaan pembunuhan karena tindakannya adalah bentuk spontanitas atas emosional ekstrem,’’ tambah Edi. Baca Juga: Sidang Pembunuhan Terhadap Tiara Angelina Saraswati Tetap Digelar di PN Mojokerto
Sebelumnya, langkah banding Alvi lolos dari jerat pidana penjara seumur hidup gagal. Setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 1073/PID/2026/PT SBY tertanggal Senin (6/7). (*)
Editor : Arya Nata Kesuma