radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Ely Kusuma, 35, asal Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, harus bersiap menerima ketok palu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Terdakwa kasus peredaran sabu - sabu ini kemarin (9/7) sudah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan Terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli golongan satu bukan tanaman.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Lamongan Temukan 2.000 Kasus Tuberkulosis di Semester Pertama
Hal itu sebagaimana pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun", katanya.
Selain tuntutan penjara, JPU juga meminta Terdakwa membayar denda Rp 200 juta.
Dengan ketentuan, apabila dalam waktu sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Sementara barang bukti plastik klip sabu seberat bersih 0,15 gram, sobekan tisu putih, dua pak plastik klip, dua sekrop dari sedotan, dan tiga plastik bentuk kapsul diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.
"Uang Rp 400 ribu, HP Infinix dirampas untuk negara", imbuh Victor.
Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum dari Terdakwa, mengatakan, terlepas dari kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa, kliennya mengakui keliru dan bersalah atas apa yang telah dilakukan dan menyesali perbuatannya itu.
"Maka kami advokat Terdakwa akan memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang berlaku saat ini. Serta memperhatikan segala sesuatu dari berbagai aspek sehingga pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan kepada ilmu hukum itu sendiri, gak asasi Terdakwa, masyarakat dan negara, serta demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, sepulang bekerja dari sebuah pabrik, Terdakwa menghubungi Mat Huri (DPO) untuk bertemu di Surabaya (4/2). Terdakwa lalu menyerahkan Rp 1,1 juta dan menerima satu gram sabu. Dua hari kemudian, Terdakwa dihubungi Heru (DPO) yang menanyakan ketersediaan sabu dan berniat membeli Rp 400 ribu. Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah Terdakwa. Saat Terdakwa menunggu di depan rumah, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menangkapnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma