Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Pengedar Sabu di Wilayah Pucuk Dituntut 5,5 Tahun di Persidangan Pengadilan Negeri Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:14 WIB
DITUNTUT 5,5 TAHUN: Suliswanto di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia terseret kasus peredaran sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
DITUNTUT 5,5 TAHUN: Suliswanto di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia terseret kasus peredaran sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Dua Pengedar sabu - sabu asal Kecamatan Pucuk dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Keduanya, Suliswanto, 38, warga Desa Paji, dan M. Fajar Nur Subkhi, 26, asal Desa Tanggungan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (7/7).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa melanggar tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Baca Juga: Terdakwa Curanmor Spesialis Sasar Minimarket Asal Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan

Yakni, pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Terdakwa Suliswanto dituntut pidana penjara selam lima tahun dan enam bulan," ujarnya. 

"Terdakwa M Fajar Nur Subkhi dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," tambahnya.

Baca Juga: Gondol Motor Teman Kencan, Pria Asal Pasuruan Diringkus Anggota Satreskrim Polres Lamongan

Selain itu, masing — masing terdakwa diminta membayar denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar itu. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dalam amar tuntutan, sejumlah barang bukti milik terdakwa Fajar Nur dirampas untuk dimusnahkan. Yakni, satu klip sabu seberat 0,05 gram, bungkus rokok bekas, plastik klip, dan dua sekrop sedotan. Sementara dua unit ponsel pintar milik kedua terdakwa dirampas untuk negara. Yakni, HP Vivo milik Suliswanto dan Oppo A16 milik Fajar Nur. 

"Akan dibuatkan pembelaan secara tertulis untuk meminta hukuman seringan - ringannya," ujar Zunatur Rhohmanah, penasihat hukum dari terdakwa.

 

Dikendalikan dari Warung Tepi Jalan Raya 

Warung di tepi Jalan Raya Babat- Surabaya, Desa Paji, Kecamatan Pucuk, yang seharusnya menjadi tempat istirahat pengguna jalan, ternyata dijadikan kedok oleh penjaganya, Suliswanto, untuk mengendalikan bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem pembayaran digital.

Berdasarkan berkas dakwaan, pengungkapan ini bermula saat petugas menangkap Fajar Nur, usai kedapatan mengantarkan sabu pesanan pelanggannya Sapta Heru Cahyono. Dari interogasi, Fajar "bernyanyi" bahwa serbuk haram tersebut disuplai Suliswanto. Polisi bergerak cepat menangkap Suliswanto sekitar pukul 13.30 (5/2) di warung yang dijaganya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, Fajar Nur memesan sabu kepada Suliswanto melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah sepakat di harga Rp 600 ribu, proses pembayaran dilakukan melalui transfer lewat akun dompet digital DANA. Suliswanto kemudian memesan sabu kepada Boy (DPO) dengan mentransfer Rp 600 ribu. Setelah itu, Suliswanto meminta Bowo (DPO) mengambil dan mengantarkan sabu tersebut ke warung yang dijaganya.

Sabu lalu dipecah menjadi dua paket kecil dan diambil Fajar Nur bersama Sapta ke warung. Suliswanto sudah tiga kali menjual sabu kepada Fajar Nur. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengedar sabu #persidangan