radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Rekam jejak Moh Imam Muhlisin, 29, dalam pusaran peredaran gelap narkoba di wilayah pantura Lamongan berujung di meja hijau.
Pemuda asal Desa Kemantren, Kecamatan Paciran tersebut dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (2/7).
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.
Baca Juga: Pasuruan United Temani Persibo Bojonegoro – Gresik United di Liga 3 Nusantara
Terdakwa juga diminta membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan, maka diganti pidana penjara selama 140 hari.
Sementara barang bukti 33 klip plastik berisi sabu - sabu seberat kotor 6,78 gram, timbangan digital, plastic klip kosong, dan sekrop sedotan diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Gagal Menyalip Truk, Dua Pemotor Tewas dalam Kecelakaan di Lamongan
"Uang Rp 500 ribu, HP Vivo serta sepeda motor Honda Tiger, dirampas untuk negara," imbuh Victor.
Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan. "Pledoi tertulis minggu depan," ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa memperoleh sabu dari Dedi (DPO). Terdakwa menjemput Dedi di halte bus kawasan Shorebase, Desa Kemantren (21/1). Dedi menyerahkan satu paket sabu seberat sekitar 4,5 gram dan terdakwa membayar DP Rp 4 juta.
Sabu lalu dipecah menjadi paket - paket kecil. Terdakwa menjual tiga paket hemat Rp 200 ribu kepada Benjo dan Mbendel (DPO). Satu paket seharga Rp 300 ribu dijual kepada Udin (DPO).
Terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 juta setiap gram sabu yang berhasil dijualnya. Sebagian uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa sekitar pukul 22.30 (13/2), polisi menemukan 33 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kotak bening dan botol putih di kamar tidur. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma