Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Lakukan Pencurian di Kafe Dekat Alun-alun Lamongan, Terdakwa Asal Jambi Divonis 10 Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 3 Juli 2026 | 11:58 WIB
Terdakwa curat Wahyu Firmanto divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa curat Wahyu Firmanto divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Wahyu Firmanto, 39, terdakwa asal Kelurahan Jelutung Kodya, Kecamatan Jelutung, Kota/ Provinsi Jambi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (2/7).

Terdakwa berdomisili di Lingkungan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene menyatakan, terdakwa Wahyu Firmanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (curat) sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,’’ ucapnya.

Baca Juga: Kapal Nelayan yang Berangkat Melaut dari Pantura Lamongan ke Perairan Sumenep Hilang Kontak Hampir Sebulan

Dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 812 ribu dan satu HP Samsung tablet A7, yang dikembalikan pada yang berhak yakni Moh Angga Pratama.

Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya.

‘’Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa punya hak sama yaitu pikir-pikir, terima, atau langsung menyatakan banding,’’ ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Sabu-sabu Tiga Kali, Warga Desa Wanar Dituntut Lima Tahun Penjara dalam Sidang di PN Lamongan

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

‘’Terhadap putusan kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari,’’ katanya.

Berdasarkan berkas perkara, terdakwa melancarkan aksi pencurian di Kafe Hi Fals pada (28/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selanjutnya, terdakwa membobol pintu menggunakan besi sekitar 30 sentimeter dan obeng hingga pintu berhasil dibuka.

Dari dalam kafe, dia mengambil uang tunai Rp 812 ribu yang tersimpan di cash book serta satu unit tablet Samsung A7 Lite warna silver.

Baca Juga: Askab PSSI Lamongan Sambut Positif Tambahan Pemain Regulasi U-21 Liga Championship 2026/2027

Aksi tersebut diketahui penjaga kafe, Abu Yazid Bustomi yang selanjutnya berteriak meminta pertolongan.

Terdakwa kemudian melarikan diri ke arah timur. Namun, sejumlah warga melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#lamongan #pencurian handphone