Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terbukti Konsumsi Sabu-sabu Tiga Kali, Warga Desa Wanar Dituntut Lima Tahun Penjara dalam Sidang di PN Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:00 WIB
Terdakwa penyalahgunaan narkotika, Aldino Prima Duta, 22, menjalani sidang di PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa penyalahgunaan narkotika, Aldino Prima Duta, 22, menjalani sidang di PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Aldino Prima Duta, 22, terdakwa pemakai sabu-sabu (SS) asal Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (1/7).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Aldino terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak tiga kali.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU membuktikan terdakwa melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu-sabu asal Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Lamongan Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.

Sedangkan jika tidak membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 80 hari. ‘’Terdakwa dituntut lima tahun penjara,’’ terang Victor.

Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yakni satu klip SS berat bersih seberat 0,31 gram dan sedotan. ‘’ HP Realme dirampas untuk negara,’’ katanya.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Kabupaten Lamongan Turun Signifikan

Zainul Wafiq, penasihat hukum terdakwa menyatakan, pihaknya tetap berusaha untuk hukuman seminimal mungkin.

‘’Kami berusaha untuk tetap ke arah rehab, dengan berbagai pertimbangan,’’ ujarnya.

Perkara ini bermula saat terdakwa dihubungi Fadil (DPO) melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (28/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Fadil meminta dibelikan sabu senilai Rp 300 ribu.

Setelah itu, keduanya bertemu dan ngopi di sebuah warung kopi di Desa Mulung, Kecamatan Pucuk.

Dalam pertemuan tersebut, Aldino kemudian menghubungi Nizam (DPO) untuk menanyakan ketersediaan sabu.

Nizam menyatakan barang tersedia. Mereka lalu sepakat patungan untuk membeli SS senilai Rp 500 ribu. Sekitar pukul 00.00 WIB, Aldino dan Fadil mendatangi rumah Nizam di Dusun Badu, Desa Wanar, Kecamatan Pucuk. 

Fadil menyerahkan uang Rp 400 ribu, sedangkan Aldino menambah Rp 50 ribu. Selanjutnya Aldino diajak Nizam mengambil sabu.

Mereka sempat berhenti di sebuah warung kopi di Desa Mulung, sebelum Nizam pergi seorang diri untuk mengambil barang haram tersebut.

Sekitar satu setengah jam kemudian, Nizam kembali dan mengajak Aldino menuju warung kopi di Jalan Raya Pucuk-Brondong, Desa Pucuk. Di lokasi itu mereka kembali bertemu dengan Fadil.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Lamongan Terbitkan 1.491 Sertifikat Halal 

Tak lama berselang, Nizam menyerahkan satu plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna putih kepada Aldino.

Namun, saat transaksi berlangsung, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan.

Mengetahui kedatangan polisi, ketiganya berusaha melarikan diri. Namun Aldino terjatuh sehingga berhasil diamankan petugas. Sementara Nizam dan Fadil lolos dari kejaran polisi.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram, satu potongan sedotan warna putih bening, serta satu unit ponsel Realme warna hitam. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#sabu-sabu #pn lamongan #sidang