LAMONGAN, Radar Lamongan - Danang Fari Yogi, 27, dan Jaka Alambara, 28, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (30/6).
Kedua terdakwa asal Desa Candisari, Kecamatan Sambeng itu terbukti karena mengedarkan sabu-sabu (SS).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, kemarin agenda pemeriksaan terdakwa.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
‘’Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan,’’ katanya.
Baca Juga: PKL Malam Tertata di Halaman Pasar Baru Lamongan PKL Siang Masih Dicarikan Formula
Sementara itu, terdakwa Danang Fari Yogi mengatakan, dirinya bersama temannya ditangkap pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Dusun Tambar, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng.
‘’Saya sedang melakukan transaksi mengatarkan sabu sama Jaka,’’ ujarnya. ‘’Saya pernah dihukum karena sabu pada Tahun 2019, keluar pada 2023,’’ sambungnya.
Terdakwa Jaksa mengatakan, dirinya bersama terdakwa Danang ke Jombang mengendarai motornya. ‘’Saya dapat upah memakai (sabu-sabu, red),’’ imbuhnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan