Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dua Pemuda Divonis 14 Bulan Dalam Perkara Menganiaya Pemakai Atribut Perguruan Silat yang Bukan Anggota 

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:31 WIB
DIVONIS BERSALAH: M Alfi dan Reggy Yuan di Pengadilan Negeri Lamongan karena kasus penganiayaan. (Istimewa/Radar Lamongan)
DIVONIS BERSALAH: M Alfi dan Reggy Yuan di Pengadilan Negeri Lamongan karena kasus penganiayaan. (Istimewa/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjadi akhir dari aksi main hakim sendiri yang dilakukan M Alfi, 26, asal Kecamatan Mantup dan Reggy Yuan, 24, warga Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya masing - masing divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Satriany Alwi, dengan pidana penjara selama 14 bulan, kemarin (29/6).

Satriany Alwi menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Masing - masing diputus 1 tahun dan 2 bulan," ujarnya.

Baca Juga: PKL Malam Tertata di Halaman Pasar Baru Lamongan PKL Siang Masih Dicarikan Formula 

Setelah pembacaan putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir - pikir.

Sementara Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa masing - masing pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

"Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu 7 hari," katanya.

Baca Juga: Bapenda Lamongan Periksa Kelayakan dan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas 

Dalam surat dakwaan, Alfi dan Reggy menganiaya Muhammad Ryan Subani (31/1) sekitar pukul 19.00 di warung kosong di wilayah timur Desa Tugu, Kecamatan Mantup.

Awalnya, korban yang hendak ke Mojokerto didatangi Reggy. Korban diajak ke rumah seorang saksi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan atribut perguruan silat (PS) tanpa izin dan tanpa melalui proses keanggotaan yang sah.

Setelah itu, korban diajak lagi menuju sebuah warung kopi di Desa Tugu. Di lokasi tersebut, korban duduk bersama kedua terdakwa, seorang saksi, dan sepuluh orang lainnya. Saat dimintai penjelasan, korban menyampaikan bahwa dirinya akan pindah ke Kabupaten Malang, sehingga tidak dapat mengikuti latihan.

Di dua tempat tadi, korban diduga menjadi sasaran kekerasan. Korban akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan atribut PS tersebut.

Usai menulis surat pernyataan, Reggy mendengkul perut dan memukul kepala korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dihentikan seorang saksi yang berada di lokasi. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mantup. Berdasarkan hasil visum et repertum Puskesmas Mantup, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, luka pada bibir bagian bawah, serta luka lebam di bagian perut.(sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #persidangan #penganiayaan #perguruan silat