LAMONGAN, Radar Lamongan - Edy Purwanto alias Londo, 40, terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Karangagung, Kecamatan Glagah mendengarkan dengan seksama tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (25/6), di Pengadilan Negeri Lamongan.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU membuktikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian pada malam hari di suatu rumah dalam pekarangan tertutup, dilakukan secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf e dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ terangnya.
Baca Juga: Hidupkan Suasana Masa Lampau Melalui Lamongan Tempo Doeloe
Dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario serta satu bendel fotocopy BPKB honda vario atas nama Indrawati. ‘’Dikembalikan kepada korban Indrawati,’’ kata Victor.
Moh Rofiq, penasihat terdakwa mengatakan, pihaknya minta keringanan, karena di dalam sidang disampaikan langsung korban memaafkan terdakwa. Rofiq juga menjelaskan barang bukti kembali dan beberapa ada perbaikan.
‘’Pembelaan tertulis dan dibacakan, minta keringanan,’’ katanya.
Diketahui terdakwa Edy Purwanto beraksi bersama rekannya, Dito yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari (18/2) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa/ Kecamatan Glagah.
Saat itu terdakwa bersama rekannya berjalan kaki menuju rumahnya, usai turun dari ojek online di Desa Lonjong akibat akses jalan tergenang banjir.
Sebelumnya, Edy dan Dito berangkat dari Terminal Osowilangun Surabaya menggunakan bus menuju Kecamatan Deket. Tujuannya untuk mengambil pakaian di rumah Edy di wilayah Glagah.
Namun saat melintas di depan garasi rumah milik Indrawati, terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario 150 warna putih bernopol S 2806 MA terparkir di garasi tanpa pagar.
Terdakwa kemudian masuk ke area garasi dan mendapati kunci motor masih berada di dalam dasbor.
Melihat situasi tersebut, timbul niat terdakwa untuk membawa kabur motor korban.
Saat Edy mengeksekusi pencurian, Dito bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi.
Setelah berhasil menyalakan motor, terdakwa membawa kendaraan tersebut keluar dari garasi lalu digunakan menuju rumah terdakwa.
Usai mengambil pakaian, keduanya kembali ke Surabaya dengan membawa motor hasil curian.
Sesampainya di kawasan Jalan Raya Tengger I, Kecamatan Benowo, Surabaya, Dito pulang menggunakan ojek online. Sedangkan motor curian disimpan di rumah Edy.
Tiga hari kemudian, Jumat (21/2) sekitar pukul 16.00 WIB, Edy diamankan anggota Polres Lamongan saat berada di sebuah klinik rehabilitasi di Jalan Ngagel Madya V Surabaya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya mencuri motor bersama Dito. Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor korban yang masih disimpan di rumah terdakwa dan belum sempat dijual.
Edy mengaku motor tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari rencana itu, terdakwa telah memberikan uang Rp 300 ribu kepada Dito, sebagai upah awal sambil menunggu motor laku terjual. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan