Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Perantara Sabu-sabu Asal Desa/ Kecamatan Mantup, Lamongan Divonis Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 25 Juni 2026 | 19:48 WIB
Terdakwa peredaran narkotika, Indra Dwi Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa peredaran narkotika, Indra Dwi Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Indra Dwi Kurniawan, 31, tertunduk malu saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (24/6).

Perantara sabu-sabu (SS) asal Desa/Kecamatan Mantup tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 500 juta subsider selama 140 hari.

Baca Juga: Waspada Isi ATM Dikuras Habis, Begini Modus Operandi Komplotan Ganjal ATM Antarprovinsi yang Beroperasi di Lamongan

Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Indra Dwi Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,’’ ujarnya.

Terdakwa juga dikenai pidana denda Rp 200 juta. Namun terpidana tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi untuk membayar denda.

‘’Maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,’’ ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Lamongan Perkuat Ekosistem Digital, DEAL 2026 Bikin Sektor Usaha Makin Go Digital

Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti dua klip plastik jenis sabu berat 0,77 gram, kapsul warna putih, potongan sedotan warna ungu, sobekan tisu, kertas putih, plastik warna putih, kemudian ada tiga klip SS dengan total berat 0,03 gram. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya jaksa membuktikan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu.

‘’Atas putusan, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, saya pelajari dulu putusannya, yang jelas untuk putusan itu kami banding,’’ ucapnya.

 

Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. ‘’Kami pikir-pikir,’’ ucapnya.

Awalnya terdakwa membeli SS senilai Rp 500 ribu dari Yono alias Yonex (DPO) pada 18 Januari 2026.

Setelah mengambil barang di lingkungan Perumnas Made, terdakwa membawa barang haram tersebut ke kamar kosnya di Kelurahan Sidoharjo.

Terdakwa lalu membagi SS menjadi dua paket kecil yang rencananya akan dijual kembali. Tak lama berselang, terdakwa dihubungi seorang pembeli berinisial YUS yang juga berstatus DPO.

Baca Juga: Penggawa Persela Lamongan Bakal Jalani Training Camp Selama Dua Minggu

Setelah pembeli mentransfer uang Rp 300 ribu, keduanya sepakat bertemu. Sekitar pukul 14.20 WIB, saat terdakwa menunggu calon pembeli di pinggir Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Minggu (18/1).

Di saat bersamaan, Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yang telah melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku belakang celana pendek terdakwa.

Selain itu, petugas juga menyita sedotan warna ungu, sobekan tisu, kertas putih, plastik putih, serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos terdakwa. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kapsul plastik warna putih. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#sabu-sabu #pn lamongan #sidang