LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Sampun, 75, terdakwa pembunuh Sumarto, anak kandungnya di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan.
Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene menyampaikan beberapa pertimbangan dalam putusan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa anak kandungnya. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Anastasia menyatakan, terdakwa Sampun terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, hingga mengakibatkan meninggalnya korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu. ‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,’’ ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro menjelaskan, terdakwa diputus oleh majelis hakim sama seperti tuntutan dengan pidana penjara selama sebelas tahun.
Dalam persidangan terdakwa pikir-pikir, sehingga JPU juga pikir-pikir. ‘’Terhadap putusan kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari,’’ ucapnya.
Senada, Freddy, penasihat hukum terdakwa mengakui jika kliennya menyatakan pikir-pikir setelah Majelis Hakim membacakan putusan.
‘’Namun kami sudah koordinasi dengan terdakwa setelah sidang dan terdakwa menerima putusan tersebut,’’ katanya. ‘’Saya rasa putusan itu sudah yang terbaik buat terdakwa,’’ imbuhnya.
Dalam berkas perkara, Sampun nekad menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri Sumarto pada Jumat pagi (23/1). Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 05.45 WIB di rumah korban di Dusun Talun, Desa Sidogembul.
Saat itu, terdakwa Sampun yang baru bangun tidur keluar kamar dan mendapati korban sedang tertidur di kursi kayu panjang dengan posisi miring.
Diduga dilatarbelakangi dendam dan persoalan keluarga yang telah lama dipendam, kemudian muncul niat dari terdakwa untuk menghabisi korban. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan terdakwa untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Gelapkan Motor Kenalan, Terdakwa Asal Kecamatan Sekaran Divonis 26 Bulan
Terdakwa lalu menuju dapur yang berjarak sekitar empat meter untuk mengambil tabung gas LPG 3 kg. Dengan membawa tabung tersebut, terdakwa kembali ke tempat korban tertidur.
Terdakwa kemudian mengayunkan tabung gas tersebut ke arah kepala korban sebanyak lima kali.
Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
Setelah memastikan korban tak berdaya, terdakwa meletakkan tabung gas di lantai dekat kepala korban.
Baca Juga: Penyegaran Polres Lamongan, Kabag hingga Kasatreskrim Berganti
Dia kemudian menutup kepala korban menggunakan bantal yang berada di kursi tersebut.
Terdakwa sempat kembali ke kamar untuk mengganti celana pendeknya yang terkena darah.
Setelah itu, dia meninggalkan rumah dan mendatangi Polsek Sukodadi untuk menyerahkan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum dari RSUD dr. Soegiri Lamongan, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul.
Diantaranya luka memar di wajah, luka robek di kepala, pendarahan pada telinga dan hidung, serta patah tulang terbuka di bagian kepala. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan