Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Gelapkan Motor Kenalan, Terdakwa Asal Kecamatan Sekaran Divonis 26 Bulan 

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:42 WIB
TERBUKTI BERSALAH: Kustiaji di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia kemarin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan motor sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
TERBUKTI BERSALAH: Kustiaji di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia kemarin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan motor sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kustiaji, 51, asal Desa Moro, Kecamatan Sekaran, divonis dua tahun dan dua bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (24/6).

Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan motor sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dua bulan," ujarnya.

Baca Juga: Penyegaran Polres Lamongan, Kabag hingga Kasatreskrim Berganti

Majelis hakim meminta barang bukti fotokopi legalisasi BPKB motor Honda Scoopy putih atas nama Nasihah terlampir dalam berkas perkara.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

"Kita pelajari, namun pertimbangan penuntut umum diambil dalam putusannya, penuntut umum terima," ucapnya.

Baca Juga: Persela Lamongan Disanksi Minus Satu Poin di Liga Championship

Fredy, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya merasa vonis itu sudah yang terbaik buat kliennya Kustiaji. 

"Selepas sidang, kami sudah berkabar ke istri Terdakwa dan mereka telah menerima putusan tersebut," ucapnya.

Berdasarkan berkas dakwaan, sekitar pukul 09.00 (10/2), terdakwa meminta dijemput korban, Nasihah, di rumah kos Jalan Lamongrejo, Lamongan. Keduanya lalu menuju rumah korban di Perum TKB, Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung.Korban lalu memperkenalkan terdakwa kepada ibunya Sumiyati dan anaknya JA. Tak lama kemudian, terdakwa berpura-pura meminjam Scoopy putih keluaran 2024 dan STNK-nya, untuk menemui temannya di wilayah Gresik. 

Namun, kendaraan roda dua itu akhirnya ditawarkan dijual melalui media sosial facebook. Terdakwa COD dengan pembeli motor di wilayah Blimbing, Kecamatan Paciran (10/2). Motor berhasil terjual dengan harga Rp 7,5 juta.

Saat korban menanyakan keberadaan motornya, terdakwa berdalih belum bisa mengembalikan kendaraan tersebut. Kamis (13/2), korban menghubungi terdakwa lagi. Kali ini, nomor terdakwa tak bisa dihubungi. Belakangan diketahui uang hasil penjualan motor itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi serta membayar utang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 20 juta. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #persidangan #vonis #penggelapan motor