Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Empat Pencuri Kapal Tanker di Perairan Kecamatan Paciran Divonis Berbeda

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 24 Juni 2026 | 10:54 WIB
BERSERAGAM ORANYE: Para pencuri kapal tanker menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lamongan. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
BERSERAGAM ORANYE: Para pencuri kapal tanker menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lamongan. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Empat terdakwa kasus pencurian di kapal tanker Harapan Samudra 8 eks MT Ocean Star yang bersandar di Perairan Desa Paloh, Kecamatan Paciran, divonis berbeda pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (23/6). 

Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene, menyatakan, keempat terdakwa, yakni Supardi, 40, asal Kelurahan Kebungson; Fahmi Busroh Nurdiyan Syah, 26, dan Fahmi Asyarih Faqih Kuddin, 22, keduanya asal Campurejo, Kecamatan Panceng; serta Rizal Al Faqih, 19, asal Kelurahan Pekelingan; semuanya masuk Kabupaten Gresik, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, terdakwa Fahmi Busroh Nurdiyan Syah, terdakwa Fahmi Asyarih Faqih Kuddin dan terdakwa Rizal Al Faqih oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama delapan bulan," ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan Penumpang di Stasiun Lamongan Masih Normal 

Barang bukti tiga trafo, 106 MCB, dan 10 kabel ukuran tiga meter diminta dikembalikan kepada PT Global Mandiri Eka melalui saksi Rachmat.

Sementara motor Vario merah diminta dikembalikan kepada terdakwa Supradi, Vario putih kepada terdakwa Fahmi Busroh.

Sedangkan gergaji besi, gerindra baterai, pelepas baut, kunci Inggris, dua palu, dua kunci L, obeng, empat kunci pas, dua kunci ring, delapan kunci berbagai jenis, diminta majelis hakim dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga: Tak Ada Jalur Zonasi Maupun Domisili, Berikut Jadwal Terakhir Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Madrasah Aliyah Negeri di Lamongan

"Perahu panjang 5 meter, HP Vivo serta HP Samsung dirampas untuk negara," ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Supardi dengan 1,5 tahun penjara.

Sementara duo Fahmi dan Rizal masing-maisng dituntut sepuluh bulan.

"Atas putusan tersebut penuntut umum menerima," ujarnya. Keempat terdakwa juga menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

Berdasarkan pembacaan dakwaan, awalnya para terdakwa dan Fikri yang masih DPO, berkumpul di sebuah warung kopi di wilayah Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Mereka bersepakat mencuri barang - barang di kapal tanker yang berada di Perairan Paloh, Paciran (8/3). Namun, aksi mereka dipergoki saksi Sugianto dan Paulus. Sugianto lalu menghubungi atasannya Rachmat dan kepolisian.

Mengetahui aksinya ketahuan, Fikri melompat ke laut dan melarikan diri dengan berenang. Sementara empat terdakwa gagal kabur. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pencurian barang #kapal tanker #pengadilan negeri lamongan