Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Sabu-sabu di Lamongan Divonis Lebih Ringan Empat Tahun Penjara, Berikut Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 18 Juni 2026 | 21:02 WIB
Terdakwa peredaran SS Moh. Syaironi Arbi dan JPU memilih pikir-pikir atas vonis dari Majelis Hakim PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa peredaran SS Moh. Syaironi Arbi dan JPU memilih pikir-pikir atas vonis dari Majelis Hakim PN Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Terdakwa peredaran sabu-sabu (SS), Moh. Syaironi Arbi, 25, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (17/6).

Terdakwa asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun itu divonis lebih ringan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Baca Juga: Ciptakan Situasi Aman Saat Pengesahan Warga Baru PSHT di Lamongan, Terjunkan 2.057 Personel Gabungan

Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Moh Syaironi terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tantang penyesuaian pidana.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,’’ ucapnya.

Serta pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda maksimal satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Baca Juga: Jadi Penggembira Pengesahan Pesilat, 12 Remaja Diamankan di Tugu Perbatasan Lamongan - Gresik

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar denda.

‘’Maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,’’ ucapnya.

Dengan barang bukti berupa satu klip SS dengan berat bersih 0,89 gram, serta satu plastik klip kosong serta botol air mineral.

 

Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian untuk HP Samsung dirampas untuk negara.

‘’Satu unit sepeda motor Supra 125 dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelummya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 200 juta dan subsidair 80 hari.

‘’Terhadap putusan tersebut kita pelajari dulu, kan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi SMA/SMK Negeri Lamongan Ditutup Nanti Malam

Terpisah, Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum terdakwa mengatakan, JPU dan terdakwa pikir-pikir. ‘’Kami pikir-pikir,’’ imbuhnya.

Kasus ini bermula dari komunikasi terdakwa dengan seorang perempuan Intan (DPO) melalui WhatsApp pada Jumat (16/1) siang.

Dalam percakapan itu, Intan menanyakan harga SS per gram. Terdakwa kemudian menyebut harga Rp 1 juta per gram, sesuai informasi dari pemasok.

Keesokan harinya pada Sabtu malam (17/1), Intan kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan pesanan sebanyak dua gram sabu.

Terdakwa lantas menghubungi pemasok lain Alvin (DPO), untuk memenuhi permintaan tersebut.

Setelah memastikan ketersediaan barang, Intan mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening digital milik terdakwa.

Dari jumlah itu, terdakwa meneruskan Rp 1,8 juta kepada Alvin sebagai pembayaran SS, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.

Sekitar 10 menit setelah transfer, Alvin mengirimkan lokasi ranjau atau titik penempatan sabu melalui foto dan share lokasi.

Informasi tersebut diteruskan terdakwa kepada Intan. Namun, Intan menolak mengambil barang di lokasi ranjau dan memilih bertemu langsung.

Baca Juga: Sambut Liga Championship 2026/2027, Barito Putera Start Latihan Juli 2026, Persela Baru Umumkan Rekrutan Pemain

Pertemuan pun disepakati di area SPBU Dusun Perat, Desa Sumberwudi. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa datang menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 dan menemui Intan.

Keduanya kemudian bergerak menuju lokasi ranjau yang tak jauh dari SPBU. Sesampainya di lokasi, terdakwa mengambil satu klip plastik berisi SS yang ditempelkan pada botol air mineral kosong.

Namun, saat itulah petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yang telah mengantongi informasi lebih dulu langsung melakukan penyergapan.

Polres Lamongan sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat, sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis SS di wilayah Kecamatan Karanggeneng.

Mengetahui kehadiran petugas, terdakwa berusaha kabur dengan berlari ke area tambak sambil membawa barang bukti.

Petugas pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa dalam kondisi basah masuk ke tambak. Sementara itu, Intan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pencarian. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#sabu-sabu #pn lamongan