radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Hari Sugiono, 27, asal Desa Tugu, Kecamatan Mantup dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (11/6), terdakwa dinilai terbukti mengedarkan sabu - sabu (SS).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa bersalah, melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan satu.
Baca Juga: Cegah Virus MERS-CoV, Dinkes Skrining Jemaah Haji Asal Lamongan
Hal itu, sebagaimana pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun, lanjut Victor, terdakwa diminta membayar pidana denda Rp 200 juta. Ketentuannya, apabila dalam waktu sebulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Baca Juga: UJI KIR Digratiskan, Malah Sepi Peminat
Sementara barang bukti satu klip sabu - sabu seberat bersih 0,35 gram, sobekan tisu, isolasi coklat, delapan pak plastis klip, dan dua sekrop dari sedotan diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan. "HP Redmi Note 10S dirampas untuk negara," ucapnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa memesan dua gram sabu (19/1) kepada Bagus Krisman Dianto alias Jimbo (DPO). Terdakwa mentransfer Rp 1,3 juta sebelum menerima lokasi ranjau sabu. Terdakwa mengambil dua klip sabu di dalam kaleng minuman suplemen di pinggir Jalan Raya Desa Dumpi Agung, Kecamatan Kembangbahu. Usai mengambil barang haram tersebut, terdakwa kembali mentransfer Rp 900 ribu kepada bandar.
Sabu itu dipecah tiga paketan setengah gram, satu paket supra, dan dua paket pahe. Rencana harga jualnya Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu per paket. Sebagian besar paket sabu tersebut laku terjual.
Terdakwa mendapat pesanan sabu lagi dari salah satu pembelinya. Keduanya sepakat bertemu di kawasan waduk Desa Tugu. Saat terdakwa membawa satu paket sabu menuju lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu klip sabu yang dibungkus tisu dan isolasi coklat. Serta, sebuah ponsel Redmi Note putih. Polisi kemudian menggeledah rumah terdakwa dan menemukan delapan pak plastik klip kosong serta dua sekrop dari sedotan yang diduga untuk mengemas sabu. Keuntungan terdakwa Rp 500 ribu per gramnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma