Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terdakwa Pengedar Obat Keras di Lamongan Divonis 10 Bulan Penjara. Berikut Modus Operandinya

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 10 Juni 2026 | 21:21 WIB
Terdakwa peredaran Achmad Sujito menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa peredaran Achmad Sujito menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan. (AHMAD ASIP/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Achmad Sujito, 23, menunjukkan wajah pasrah saat mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (9/6).

Pengedar obat keras ilegal itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Persela Lamongan Incar Pemain Amerika Latin, Manajemen Kini Lebih Selektif dalam Belanja Pemain

Sedangkan hal meringankan, terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya itu menyesal dan berjanji tidak mengulangi.

Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene menyatakan, terdakwa Achmad Sujito terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu. ‘’Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 10 bulan,’’ tutur Majelis Hakim.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan.

‘’Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,’’ tambahnya.

Baca Juga: Spesialis Curanmor Parkiran Indomaret Asal Surabaya Disidang di PN Lamongan

Dengan barang bukti 50 butir pil logo Y, serta satu bekas bungkus rokok warna merah yang dirampas untuk dimusnahakan.

 

Sedangkan untuk HP Realme dirampas untuk negara. ‘’Atas putusan ini kepada terdakwa dan penuntut umum punya hak sama, terima, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding,’’ ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Achmad Sujito langsung menerima putusan. ‘’Terima,’’ ucapnya singkat.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

‘’Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari,’’ katanya.

Dalam dakwaan, kasus tersebut bermula saat terdakwa bertemu dengan seorang perempuan Rista di warung kopi wilayah Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Minggu (25/1) dini hari.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Signifikan, Waspada Lonjakan Pembelian Pertalite

Dalam pertemuan itu, Rista menanyakan ketersediaan pil berlogo Y. Terdakwa mengaku bisa mendapatkan barang tersebut dari Surabaya dan menerima titipan uang untuk pembelian.

Keesokan harinya, terdakwa kemudian menghubungi Gento (DPO) untuk mencari pasokan pil. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa meminta Rista mentransfer uang.

Pada Selasa (27/1), Rista mengirimkan Rp 350 ribu ke akun milik terdakwa. Uang tersebut kemudian sebagian diteruskan kepada Gento untuk pembelian barang. Sore harinya, terdakwa menerima pil berlogo Y sebanyak 50 butir dari Gento.

Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Rista saat keduanya bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Mastrip, Desa Made, Kecamatan Lamongan, sekitar pukul 22.55 WIB.

Namun, transaksi itu sudah dalam pantauan petugas. Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang tengah melakukan penyelidikan langsung mengamankan Rista. Dari tangan perempuan tersebut, polisi menemukan 50 butir pil berlogo Y yang disimpan dalam bungkus rokok.

Tak lama berselang, polisi juga menangkap terdakwa yang masih berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#pn lamongan #peredaran narkoba