radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Hendra Mesa, 28, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dinyatakan majelis hakim PN Lamongan, terbukti melakukan pencurian HP dan motor di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan. Terdakwa akhirnya divonis dengan pidana pengawasan, Selasa (9/6).
Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene, mengatakan, antara terdakwa dan korban sepakat secara bersama - sama untuk melakukan perdamaian. Dalam persidangan, terdakwa mendapat pemaafan dari para korban. Selain itu, mengganti kerugian para korban sebagaimana kesepakatan perdamaian yang ditandatangani terdakwa dan korban.Baca Juga: Empat Pencuri Barang di Kapal Tanker Diancam Tujuh Tahun Penjara di PN Lamongan
‘’ Menimbang sudah ada pemulihan kerugian, ada pengembalian, sehingga menjadi pertimbangan utama majelis hakim,’’ ujarnya.
Dalam putusan Anastasia menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal. ‘’Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,’’ ucapnya.
‘’ Memerintahkan agar terdakwa keluar dari tahanan,’’ imbuhnya.
Humas PN Lamongan, Satriany Alwi, menjelaskan, terdakwa diputus pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru UU No.20 Tahun 2025. Pidana pengawasan diatur dalam pasal 65 ayat 1 dan pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebut juga KUHP Nasional. Baca Juga: Owner Investasi Bodong di Lamongan Ternyata Pernah Gadaikan Emas, Milik Siapa? JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan
‘’ Terpidana yang dijatuhi pidana pengawasan tidak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi tetap menjalani pembatasan tertentu di bawah pengawasan negara,’’ ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim. ‘’ Kami masih piker - pikir, kan terhadap putusan itu kami bisa upaya hukum juga,’’ ucapnya.
Kasus ini berawal Selasa (23/9/25) sekitar pukul 21.30. Terdakwa bertemu rekannya, M Didin (saksi), di kawasan Panglima Sudirman. Keduanya lalu rpindah ke warung kopi sebelah barat Pengadilan Agama Lamongan. Didin kemudian pulang, sementara terdakwa ikut beristirahat bersama sejumlah pengunjung lain.
Sekitar pukul 03.00, terdakwa terbangun. Dia melihat Oppo Reno 8 milik korban Fathur Munir, pengunjung warung, tergeletak di atas tikar. Terdakwa mengambil HP itu dan kunci kontak motor Honda Vario. Selanjutnya, terdakwa juga melihat HP Infinix milik pengunjung lain. HP tersebut ikut diembat.
Barang curian itu lalu dibawa pergi ke Madura. Setibanya di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, terdakwa menghubungi Rudi (DPO) untuk menjual barang hasil curian tersebut. Dua HP dan motor laku Rp 3 juta dan dibayar secara tunai.Baca Juga: Terdakwa Curanmor Asal Jombang Divonis 14 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Lamongan
Setelah itu, terdakwa ke Surabaya dan menyeberang ke Bali. Di Pulau Dewata, terdakwa sempat bekerja sebagai sopir pribadi untuk menghindari kejaran petugas. Pelarian terdakwa berakhir Sabtu (14/2). Dia ditangkap di wilayah Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung. (sip)
Editor : Arya Nata Kesuma