LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Moh. Syaironi Arbi, 25, asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, mengedarkan sabu-sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (4/6).
Baca Juga: Dikenai Pajak Penghasilan 22 Persen, Pengusaha di Lamongan Resah dan Khawatir Timbulkan Efek Domino
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan, JPU membuktikan terdakwa melanggar tindak pidana jual beli narkotika golongan satu.
Hal itu sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun,’’ tutur Erfan.
Baca Juga: Satpol PP Lamongan Tertibkan Gerobak PKL yang Nekat Mangkal dan "Ditelantarkan" Pemiliknya
Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan, maka diganti pidana penjara selama 80 hari. ‘’Tuntutan yang telah dibacakan tersebut sudah sesuai dengan pendapat pimpinan,’’ imbuhnya.
Kemudian barang bukti, satu klip plastik berisi SS berat bersih 0,89 gram, satu plastik klip kosong, dan botol air mineral. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan HP Samsung dan sepeda motor Supra 125 dirampas untuk negara. Selanjutnya, penasihat Hukum terdakwa melakukan pembelaan secara tertulis minggu depan.
Terdakwa ditangkap petugas oleh Satreskoba Polres Lamongan saat mengambil satu klip plastik berisi SS, yang ditempelkan pada botol air mineral kosong pada pertengahan Januari lalu.
Polres Lamongan sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karanggeneng. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan