radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Achmad Sujito, 23, asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi dituntut setahun penjara dalam kasus peredaran obat keras.
Jaksa Penuntut Umum JPU Dwi Dara Agustina menilai terdakwa mengedarkan obat keras tanpa izin edar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (2/6).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, sebagaiaman dalam dakwaan kesatu JPU.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Mobil Hantam Dua Orang di Jalan Nasional Lamongan. Satu Korban Meninggal di TKP
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Sementara barang bukti 50 pil logo Y, satu bekas bungkus rokok merah diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan HP Realme diminta dirampas untuk negara.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melakukan pembelaan langsung secara lisan.
Baca Juga: Pengambilan PIN Untuk SPMB SMAN di Lamongan Terakhir Tanggal 9 Juni
Terdakwa meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarganya.
"Menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Namun, JPU tetap bersikukuh. "Kita tetap pada tuntutan, tinggal menunggu putusan setelah pembelaan tersebut," kata Erfan.
Kronologi kejadian bermula saat terdakwa bertemu Rista di warung kopi wilayah Tambakboyo, Kecamatan Tikung, dinihari (25/1).
Rista menanyakan ketersediaan pil dobel L dan terdakwa siap menyediakan barang tersebut.
Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Gento (DPO). Setelah memastikan pasokan pil ada, terdakwa meminta Rista mentransfer uang.
Rista mengirimkan Rp 350 ribu (27/1). Sebagian uang tersebut diteruskan kepada Gento.
Sore harinya, terdakwa menerima 50 pil berlogo Y dari Gento. Barang tersebut lalu diserahkan kepada Rista di sebuah warung kopi di Jalan Mastrip, Desa Made Lamongan pukul 22.55.
Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yang sudah memantau, lalu bergerak mengamankan Rista. Polisi menemukan 50 butir pil berlogo Y yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tak lama kemudian, terdakwa juga diamankan di sekitar lokasi kejadian. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma