Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Lamongan, Pengedar Sabu Asal Mantup Didakwa dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Dipublikasikan Rabu, 27 Mei 2026 | 13:47 WIB
KASUS SABU – SABU: Hari Sugiono didampingi petugas di Pengadilan Negeri Lamongan. (AHMAD ASIP/RDR.LMG)
KASUS SABU – SABU: Hari Sugiono didampingi petugas di Pengadilan Negeri Lamongan. (AHMAD ASIP/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Hari Sugiono, 27, asal Desa Tugu, Kecamatan Mantup menjalani sidang pertama kasus peredaran sabu-sabu (SS). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina membacakan dakwaan serta menghadirkan dua saksi penangkap di Pengadilan Negeri Lamongan Selasa (26/5).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Serta, pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ‘’Untuk pasal 114 ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Agenda selanjutnya, pemeriksaan terdakwa,’’ ujarnya. Baca Juga: Satreskoba Polres Lamongan Sita 80,96 Gram Sabu, Tiga Bulan, Gulung 40 Pengedar

Kasus ini bermula saat terdakwa memesan dua gram sabu (19/1) kepada Bagus Krisman Dianto alias Jimbo (DPO). Terdakwa mentransfer Rp 1,3 juta sebelum menerima lokasi ranjau sabu. Terdakwa mengambil dua klip sabu di dalam kaleng minuman suplemen di pinggir Jalan Raya Desa Dumpi Agung, Kecamatan Kembangbahu. Usai mengambil barang haram tersebut, terdakwa kembali mentransfer Rp 900 ribu kepada bandar.

Sabu itu dipecah tiga paketan setengah gram, satu paket supra, dan dua paket pahe. Rencana harga jualnya Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu per paket. Sebagian besar paket sabu tersebut laku terjual. 

Terdakwa mendapat pesanan sabu lagi dari salah satu pembelinya. Keduanya sepakat bertemu di kawasan waduk Desa Tugu. Saat terdakwa membawa satu paket sabu menuju lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan langsung melakukan penyergapan. Baca Juga: Kurir Sabu yang Ceburkan Diri ke Tambak Terancam 20 Tahun Penjara

Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu klip sabu yang dibungkus tisu dan isolasi coklat. Serta, sebuah ponsel Redmi Note putih. Polisi kemudian menggeledah rumah terdakwa dan menemukan delapan pak plastik klip kosong serta dua sekrop dari sedotan yang diduga untuk mengemas sabu.

‘’ Keuntungan terdakwa Rp 500 ribu per gramnya,’’ ujar saksi Ahmad Ridwan. (sip/yan)

 

 

Editor : Arya Nata Kesuma
Redmi pengadilan negeri lamongan mantup polres lamongan sabu