Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Maling Motor di Kecamatan Glagah Lamongan, Tertangkap saat Rehabilitasi di Surabaya

Ahmad Asif Alafi • Minggu, 24 Mei 2026 | 06:12 WIB
TERJERAT KASUS CURANMOR: Edy Purwanto alias Londo di Pengadilan Negeri Lamongan. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
TERJERAT KASUS CURANMOR: Edy Purwanto alias Londo di Pengadilan Negeri Lamongan. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Edy Purwanto alias Londo, 40, asal Desa Karangagung, Kecamatan Glagah, mendengarkan kesaksian lima saksi kasus pencurian motor dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (21/5).

"Untuk selanjutnya pemeriksaan terdakwa," ucap Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro.

Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Tersangka Sempat Bercumbu Sebelum Habisi Mertua

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tujuh tahun. Karena mencuri motor," imbuhnya.

Saksi yang dihadirkan satu keluarga, yakni Indrawati, Muliadi, dan anaknya Ahmad Ginastiar. Dua saksi lainnya, saksi penangkap.

Korban Indrawati menjelaskan, motor Honda Vario 150 putih miliknya hilang saat dirinya hendak ke masjid salat subuh pukul 04.00 (18/2) di Dusun Podo, Desa/Kecamatan Glagah.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mertua di Puri: Peragakan 49 Adegan, Sempat Kunci Istri yang Sekarat

"Setelah pulang dari masjid, saya tanyakan ke anak dan suami, ternyata suami tidak tahu," katanya.

Muliadi, suami dari Indrawati, mengatakan, dua hari kemudian anggota polsek setempat mendatangi rumahnya. Polisi memberitahukan bahwa motor istrinya ditemukan di Surabaya.

"Jadi awalnya satu desa saya ada nama yang sama Indrawati, sepeda motornya juga hilang tiga bulan lalu. Polisi ini ke Indrawati pertama, ternyata bukan motornya saat ditanya, akhirnya ke rumah kami, "jelasnya.

"Motor ke saya jadi bagus, slebor pecah jadi baru," imbuhnya.

Saksi penangkap Bambang Setiono mengatakan, timnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Ada petunjuk terduga pelaku sedang rehabilitasi di Surabaya, Jalan Ngagel Madya V Surabaya. Tim lalu berkoordinasi dengan BNN dan berhasil bertemu Edy. 

"Kita introgasi, terdakwa mengaku. Benar dia melakukan pencurian. Kami kembangkan barang buktinya, ternyata masih di rumahnya. Kami ambil bersama terdakwa dan kita bawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Terdakwa membenarkan kesaksian para saksi. Dia sempat minta maaf kepada korban. "Benar semua," ujarnya. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pencuri motor #polres lamongan