Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Sabu Asal Desa Latukan Kecamatan Karanggeneng Jual Per Paket 0,5 Gram Rp 600 Ribu 

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB
JADI TERDAKWA: Moh Farid di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia terjerat kasus peredaran sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)
JADI TERDAKWA: Moh Farid di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia terjerat kasus peredaran sabu — sabu. (Ahmad Asip/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Moh Farid, 40, asal Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, menjalani sidang lanjutan kasus peredaran sabu-sabu (SS) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (20/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari menghadirkan dua saksi penangkap.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa sebelumnya didakwa pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 jo UU No 1 Tahun 2023 jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga: Satreskoba Polres Lamongan Sita 80,96 Gram Sabu, Tiga Bulan, Gulung 40 Pengedar

Juga, pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 jo UU No 1 Tahun 2026. Pasal 114 ayat (1) ancaman hukumannya paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 609 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 12 tahun. "Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa," katanya.

Dwi Hendra, saksi penangkap dari Polres Lamongan, mengatakan, terdakwa ditangkap di rumahnya Desa Latukan (17/2). 

Baca Juga: Terdakwa Penipuan Proyek PJUTS Divonis Lebih Ringan di Pengadilan Negeri Lamongan

Barang bukti yang ditemukan, dua paket sabu seberat sekitar 2,52 gram, sembilan plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, dan ponsel Vivo hitam.

"Barang bukti (sabu) disimpan di laci lemari, barang dimasukkan dalam bungkus rokok," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut saksi, terdakwa memperoleh sabu dari Muhammad Syaifudin alias Ipud (DPO). Terdakwa membeli sabu sekitar lima gram seharga Rp 4 juta. Pembayarannya bertahap. Transaksinya (12/2) di pinggir jalan raya Romokalisari Surabaya.

"Keterangan terdakwa barang dipakai dan dijual," ujarnya. 

Terdakwa sempat menjual sabu masing-masing 0,5 gram kepada Edi, Yuki, dan Fadil, seluruhnya DPO. Harga jual setiap paket Rp 600 ribu.

Terdakwa membenarkan kesaksian saksi. "Benar," katanya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #pengedar sabu #kejari lamongan