LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Terdakwa penipuan proyek pembangunan pondasi tiang penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS), Traju Sri Pamungkas, 39, dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (20/5).
Terdakawa asal Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Jawa Tengah itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina.
Baca Juga: Iduladha 2026 Dirayakan Serentak 27 Mei, Simak Jadwal Libur dan Rangkaian Amalan yang Dianjurkan
Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Traju Sri Pamungkas terbukti bersalah melakukan penipuan.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan,’’ terangnya.
Dengan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer ke Bank BRI atas nama PT Garda Tiga Pilar Rp 20 juta, satu bendel surat perintah kerja (SPK) dari terdakwa, dan enam bendel laporan hasil survei titik lokasi dan peta jaringan pemasangan PJUTS di Kabupaten Jember. Seluruhnya dilampirkan dalam berkas perkara.
‘’Satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp 280 juta, dikembalikan kepada saksi Usnan,’’ katanya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU membuktikan terdakwa Traju Sri pamungkas bersalah melakukan tindak pidana Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab UU Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Baca Juga: Nubia Neo 5 Series Masuk Indonesia, Bawa Kipas Internal dan Trigger Gaming
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU 3,5 tahun penjara. ‘’Terdakwa terima, kami terima,’’ ujarnya.
Terdakwa Traju Sri pamungkas menerima putusan. ‘’Terima Yang Mulia,’’ ucapnya dalam persidangan dengan tertunduk.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus tersebut bermula saat terdakwa yang merupakan Direktur PT Garda Tiga Pilar bersama Regina Septariyanda datang ke Lamongan Sport Center (LSC).
Mereka diantar Harsono alias Gondrong dalam daftar pencarian saksi untuk bertemu dengan korban Usnan dan saksi Harsono Acong, guna membahas kerja sama proyek pembangunan pondasi PJUTS sebanyak 5 ribu titik di Kabupaten Jember.
Saat pertemuan itu, terdakwa menjelaskan kebutuhan anggaran hingga keuntungan yang akan diperoleh apabila ikut bergabung dalam proyek tersebut.
Setelah itu, terdakwa bersama Harsono Gondrong mendatangi rumah korban Usnan di Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Baca Juga: Misteri Gunung Kawi: Di Balik Harmoni Budaya dan Pesona "Putri Tidur", Ada Magnet Berburu Pesugihan
Di hadapan korban, terdakwa meyakinkan bahwa proyek tersebut merupakan milik mertuanya bernama Marthius Affandy. Korban yang tertarik kemudian bersedia ikut dalam proyek tersebut.
Untuk memperkuat keyakinan korban, terdakwa juga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pengerjaan proyek sebanyak seribu titik dengan nilai Rp 3 miliar.
Terdakwa menjanjikan pekerjaan proyek dimulai pertengahan 2021. Namun, terdakwa meminta uang muka sebesar 10 persen dari nilai proyek atau Rp 300 juta.
Pada Maret 2021, korban menyerahkan uang tunai Rp 125 juta kepada terdakwa di rumah Harsono Gondrong di Desa Dermolemahbang. Dua bulan kemudian, korban kembali menyerahkan Rp 100 juta secara tunai.
Tidak berhenti di situ, pada Juli 2021 terdakwa kembali meminta pembayaran sebesar Rp 55 juta, yang diserahkan korban di LSC dengan disaksikan Harsono Acong.
Selanjutnya korban juga mentransfer Rp 20 juta ke rekening PT Garda Tiga Pilar yang dikuasai terdakwa.
Berikutnya pada Agustus 2021, terdakwa mengajak korban ke Kabupaten Jember untuk melakukan survei lokasi dan penentuan titik koordinat proyek PJUTS.
Dalam kegiatan tersebut, korban kembali mengeluarkan biaya akomodasi dan upah pekerja sebesar Rp 35 juta.
Namun hingga tahun 2022 proyek yang dijanjikan tidak pernah dikerjakan. Belakangan diketahui proyek pembangunan pondasi PJUTS tersebut fiktif.
Baca Juga: Sabu 0,06 Gram Titipan Buron
Rangkaian kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan terdakwa, membuat korban percaya hingga menyerahkan sejumlah uang untuk modal proyek.
‘’Akibat kejadian itu, korban Usnan mengalami kerugian sebesar Rp 335 juta,’’ ucap Victor.
Diketahui Traju masih menjalani hukuman penjara pada perkara penipuan PJUTS juga, yang sebelumnya divonis satu tahun dan delapan bulan penjara. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan