radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sapta Heru Cahya, 24, asal Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk, kembali duduk di kursi pesakitan karena kasus kepemilikan sabu - sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (19/5).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, dua saksi penangkap dan satu saksi perantara yang dihadirkan ke PN. "Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Gagal COD di Warkop, Pencuri Motor Diciduk Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan
Terdakwa didakwa pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Serta, pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman dari pasal 114 ayat (1) paling lama 20 tahun, sedangkan pasal 609 ayat 1 ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Saksi penangkap Danda Satria, mengatakan, timnya menangkap terdakwa 5 Februari lalu sekitar pukul 22.00 di rumahnya.
"Saat penangkapan, ditemukan satu klip sabu, HP," katanya.
"SS itu seberat sekitar 0,06 gram. Terdakwa beli ke Suliswanto melalui Fajar Mur Subhki," katanya.
Harga kulak SS ini Rp 600 ribu. Rencananya, SS itu diberikan kepada Wulan (DPO).
Saksi Fajar Nur Subhki, mengatakan, sehari sebelum penangkapan, dirinya dihubungi terdakwa melalui WhatsApp.
Terdakwa menanyakan ketersediaan SS. Dia lalu menanyakan ke Suliswanto.
"Barang, kemudian kami ambil bersama Sapta," ujarnya.
Fajar mengaku sudah tiga kali memakai bersama terdakwa. "Pakai bersama saya," imbuhnya.
Terdakwa membenarkan semua kesaksian saksi.
"Hanya saja uang Rp 600 ribu, itu dari Wulan (DPO)," ujarnya.(sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma