LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Residivis peredaran narkotika asal Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Sutomo, 49, terdiam mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (12/5).
Ketua Majelis Hakim Anastasia Irene menyatakan, terdakwa Sutomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu penuntut umum.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,’’ ucapnya.
Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan SPKLU dan SPLU yang Perlu Diketahui
Dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yakni enam plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,98 gram, dompet warna cokelat, sekrop, potongan sedotan, pipet kaca, dan tutup botol yang dilubangi.
‘’Uang tunai Rp 400 ribu dan HP Poco warna biru gelap dirampas untuk negara,’’ tuturnya dalam persidangan. ‘’Atas putusan Majelis Hakim, saudara punya hak pikir-pikir, terima, atau langsung mengajukan banding, demikian hak yang sama juga untuk Jaksa Penuntut Umum,’’ tambahnya.
Anastasi juga menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam memutus terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan progam pemerintah untuk pemberantasan narkotika, serta terdakwa sebelumnya pernah dihukum.
‘’Hal meringankan, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi,’’ katanya.
Baca Juga: Bupati Yes Mendorong Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan Harus Adaptif dan Responsif
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU membuktikan terdakwa Sutomo bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun, serta pidana denda Rp 200 juta subsidair 90 hari.
‘’Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu tujuh hari,’’ ujarnya.
Anggota Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sutomo pada Rabu 17 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, saat berada di rumah, atas informasi masyarakat adanya peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya enam paket sabu dalam plastik klip, alat hisap, serta uang tunai hasil penjualan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa diketahui memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Yono (DPO) melalui perantara Assafik alias Acik (DPO).
Baca Juga: Biaya Produksi GTA VI Dikabarkan Membengkak, Akankah Harga Jualnya Ikut Meroket?
Transaksi dilakukan pada Selasa malam, 16 Desember 2025, dengan cara memesan sekitar tiga gram sabu dan mentransfer uang sebesar Rp 2 juta melalui rekening.
Setelah itu, terdakwa bersama perantara mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan, yakni di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Raya Mantup, Kecamatan Mantup. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil.
Sebagian barang haram itu dikonsumsi bersama, sementara sisanya dijual kepada sejumlah pembeli.
Baca Juga: Tingkat Kunjungan Makin Menyusut, Penambahan Wahana Wisata Bahari Lamongan Masih Dikaji
Diantaranya kepada seorang rekannya berinisial Nuri (DPO), kemudian kepada Bocil (DPO), serta Martono (DPO) dengan harga bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per paket.
Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan