radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Aldino Prima Duta, 22, asal Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (7/5).
Agenda sidangnya, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana atas pembacaan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU terkait kasus kepemilikan sabu -sabu.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, JPU menyatakan bahwa dakwaan sudah lengkap dan cermat. "Sudah masuk pokok materi," ucapnya.
Terdakwa didakwa pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman pasal ini, hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, juga didakwa pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU No 1 Tahun 2026. "Minggu depan agenda selanjutnya, putusan sela," ujarnya.
Sidang sebelumnya, Zainul Wafiq, dari tim penasihat hukum terdakwa, mempermasalahkan DPO dalam dakwaan. Selain itu, tim penasihat hukum mencatatkan banyak poin lainnya yang dipermasalahkan.
Baca Juga: Amankan Empat Orang, Tetapkan Dua Warga Luar Lamongan Jadi Tersangka Peredaran Pil Dobel L
Perkara ini bermula terdakwa dikirimi pesan WA Fadil (DPO) yang meminta dibelikan sabu senilai Rp 300 ribu.
Saat bertemu di sebuah warung kopi di Desa Mulung, Kecamatan Pucuk, terdakwa menanyakan ketersediaan sabu kepada Nizam (DPO).
Nizam menyatakan ada penawaran paket Rp 500 ribu. Terdakwa dan Fadil lalu mendatangi rumah Nizam di Dusun Badu, Desa Wanar. Mereka sepakat patungan. Fadil menyerahkan uang Rp 400 ribu, sedangkan terdakwa dan Nizam masing — masing urunan Rp 50 ribu.
Nizam kemudian mengajak terdakwa ke warung kopi Desa Mulung. Dari warung itu, Nizam pergi seorang diri untuk mengambil sabu. Setelah SS diambil, Nizam mengajak terdakwa ke warung kopi di jalan raya Pucuk - Brondong. Di warung ini, keduanya kembali bertemu Fadil.
Saat Nizam menyerahkan satu klip berisi sabu dalam potongan sedotan warna putih kepada terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan datang menggerebek. Terdakwa dan dua temannya berusaha melarikan diri. Namun, terdakwa terjatuh dan diamankan petugas. Sementara Nizam dan Fadil lolos dari kejaran polisi.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram, satu potongan sedotan putih bening, serta satu unit ponsel Realme hitam. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma