radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Gara - gara menjual motor pinjaman, Kustiaji, 51, asal Desa Moro, Kecamatan Sekaran, terancam dihukum maksimal empat tahun.
Kemarin (6/5) dia mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 492 dan 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya, paling lama empat tahun.
Baca Juga: Transaksi Pil Logo Y di Warung Kopi Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara
"Agenda selanjutnya menghadirkan saksi korban," ucapnya.
Victor menjelaskan, sekitar pukul 09.00 (10/2), terdakwa meminta dijemput korban, Nasihah, di rumah kos Jalan Lamongrejo, Lamongan. Keduanya lalu menuju rumah korban di Perum TKB, Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung.
Di rumah tersebut, korban memperkenalkan terdakwa kepada ibunya Sumiyati dan anaknya JA. Tak lama kemudian, terdakwa berpura-pura meminjam motor Honda Scoopy putih keluaran 2024 dan STNK-nya, untuk menemui temannya di wilayah Gresik.
Baca Juga: Anggota Polsek Brondong Amankan Berbagai Miras
Setelah mendapatkan izin dari korban, kendaraan roda dua itu justru ditawarkan dijual melalui media sosial facebook. Terdakwa sepakat melakukan transaksi secara COD dengan pembeli motor di wilayah Blimbing, Kecamatan Paciran (10/2). "Motor berhasil terjual dengan harga Rp 7,5 juta," katanya.
Selasa (11/2), korban menanyakan keberadaan motornya. Terdakwa berdalih belum bisa mengembalikan kendaraan tersebut. Kamis (13/2), korban menghubungi terdakwa lagi. Kali ini, nomor terdakwa tak bisa dihubungi.
Belakangan diketahui uang hasil penjualan motor itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi serta membayar utang.
"Atas perbuatan terdakwa Kustiaji, korban Nasihah mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," jelas Victor.
Fredy, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, dengan ancaman hukuman terdakwa empat tahun, pihaknya mengupayakan restorative justice. Kalau tidak berhasil, ada pengakuan bersalah. Pihaknya akan menghubungi keluarga dan mengupayakan mediasi.
"Terdakwa mengaku bersalah, dari kemarin ada keinginan mengganti, tapi tidak tahu kelanjutannya seperti apa," ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma