Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kurir Sabu yang Ceburkan Diri ke Tambak Terancam 20 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 5 Mei 2026 | 20:49 WIB
TERANCAM 20 TAHUN PENJARA: Moh Syaironi Arbi di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjalani sidang kasus peredaran SS. (Istimewa/Radar Lamongan)
TERANCAM 20 TAHUN PENJARA: Moh Syaironi Arbi di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjalani sidang kasus peredaran SS. (Istimewa/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Pelarian Moh Syaironi Arbi, 25, yang berakhir di dinginnya air tambak 18 Januari lalu, membuatnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (4/5).

Pria asal Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun itu diadili karena hendak mengedarkan sabu - sabu (SS). 

Pada sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan. Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika jo UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Target Tahun Ini Turun, PBJT Hiburan Di Lamongan Capai 35 Persen 

Terdakwa juga didakwa pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026. "Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi," katanya.

Rencananya, JPU menghadirkan dua saksi penangkap dan barang bukti untuk menguatkan dakwaannya pada sidang mendatang.

Kasus ini bermula terdakwa dan Intan (DPO) berkomunikasi via WhatsApp. Sabtu malam (17/1), Intan memesan dua gram sabu dan terdakwa memesankan ke Alvin (DPO).

Baca Juga: Anggota Satreskoba Polres Lamongan Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Pinggir Sungai 

Intan mentransfer Rp 2 juta ke rekening terdakwa. Dari jumlah itu, Rp1,8 juta di antaranya dikirimkan ke Alvin.

Setelah ditransfer, Alvin mengirimkan lokasi ranjau sabu. Informasi tersebut diteruskan terdakwa kepada Intan. Namun, Intan menginginkan bertemu langsung.

Sekitar pukul 03.00 (18/1), terdakwa yang mengendarai Honda Supra 125 menemui Intan di area SPBU Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Keduanya lalu menuju lokasi ranjau yang tak jauh dari SPBU.

Terdakwa mengambil satu klip plastik berisi sabu yang ditempelkan pada botol air mineral kosong. Ternyata, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan datang. Terdakwa berusaha kabur dengan berlari ke area tambak sambil membawa barang bukti. Terdakwa menceburkan diri ke tambak.

Namun, petugas berhasil mengamankannya dalam kondisi basah. Sementara Intan berhasil melarikan diri. Polisi mengamankan barang bukti satu klip sabu, sebotol air mineral kosong, satu klip kosong, HP Samsung A03 dan motor Supra 125 hitam. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #kejari lamongan #kurir sabu