radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Iden Zudistian, 30, asal Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Menurut Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, terdakwa dibuktikan telah melakukan permaianan judi online tanpa izin.
"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucapnya.
Baca Juga: Chery Tampilkan Masa Depan Parkir Otomatis Melalui Valet Parking Driver (VPD) di Beijing
Setelah pembacaan, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan. Dia meminta keringanan hukuman.
Terdakwa ditangkap polisi di warung kopi Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng sekitar pukul 19.00 (9/12/25).
Barang bukti yang ditemukan, HP Redmi untuk bermain judi online dan rekening BCA sebagai sarana transfer uang dan isi saldo ke rekening penampung judi.
Baca Juga: Waspada Bahaya di Balik Cedera Terjepit: Mengapa Crush Injury Dapat Berujung Fatal
Terdakwa biasannya bermain slot pragmatic. Saat diintrogasi polisi, terdakwa mengaku sudah berjudi sekitar satu tahun. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma