Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Sabu yang Terrtangkap di Mantup Dituntut Lima Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:48 WIB
DITUNTUT LIMA TAHUN: M Ariyanto menjalani persidangan kasus peredaran sabu — sabu di Pengadilan Negeri Lamongan.  (Istimewa/Radar Lamongan)
DITUNTUT LIMA TAHUN: M Ariyanto menjalani persidangan kasus peredaran sabu — sabu di Pengadilan Negeri Lamongan.  (Istimewa/Radar Lamongan)

radarlamongan - jawaposradarlamongan - Niat M Ariyanto, 40, untuk meraup untung dari bisnis serbuk haram berujung ancaman hidup tahunan di penjara.

Pria asal Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Septi Hariyanti dengan pidana penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (28/4).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dibuktikan oleh JPU melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Juga: Pasutri Asal Kabupaten Gresik Tewas Hantam Pikap di Jalan Nasional Lamongan - Tuban

Yakni, pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.

Selain itu, terdakwa dituntut pidana denda Rp 200 juta. Apabila dalam waktu sebulan denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Baca Juga: LAYANAN ARPUSDA Tren Pengunjung Meningkat Tiga Bulan Pertama

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," jelas Victor. 

Sementara barang bukti sebungkus klip sabu - sabu seberat bersih 0,69 gram dan sobekan kertas diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan. "Sementara HP Vivo dirampas untuk negara. Motor Yamaha Mio Soul dikembalikan kepada terdakwa," imbuhnya.

Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, atas tuntutan dari JPU, minggu depan pihaknya akan melakukan pembelaan. "Kami advokat akan menanggapi secara tertulis," katanya. 

Terdakwa ditangkap 23 Januari lalu pukul 00.10 di warung kopi Jalan Mojopuro, Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup.

Saat penangkapan, ditemukan satu klip SS, sobekan kertas, solasi hitam, HP Vivo, dan motor. Versi petugas kepolisian, terdakwa mendapat sabu dari Cempleng (DPO). SS yang dibawa pesanan Gepeng (DPO). Terdakwa ditangkap sebelum melakukan transaksi. 

Versi terdakwa, Cempleng dan Gepeng merupakan kenalan lama. Terdakwa baru membayar satu gram SS Rp 950 ribu menggunakan uang hasil gadai motor anaknya.

Terdakwa janjian menyerahkan SS kepada Gepeng di wilayah Mantup. Ariyanto mengaku sempat berhenti dari dunia gelap narkotika. Namun, godaan kembali muncul saat rekan lamanya menghubungi via pesan singkat. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#serbuk haram #pengadilan negeri lamongan #pengedar sabu #persidangan