radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mencapai puncaknya awal pekan ini.
Terdakwa Alvi Maulana, yang tak lain kekasih Tiara Angelina, akhirnya divonis pidana penjara selama seumur hidup.
Meski lolos dari hukuman mati, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan pria 25 tahun tersebut bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Tiara Angelina.
Baca Juga: Solar Langka di Sejumlah SPBU Faktor Stok Bulanan
Vonis tersebut sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu, pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota, B.M. Cintia Buana dan Tri Sugondo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Vonis itu sekaligus menolak pembelaan penasihat hukum Alvi agar terdakwa dihukum berdasarkan dakwaan subsider. Yakni, pembunuhan tidak berencana sesuai pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: DPC PKB Lamongan Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat Melalui Program Hari Fraksi
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,’’ terang Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Jenny Tulak, Senin (27/4).
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada 31 Agustus 2025 di rumah kos yang terdakwa dan korban tempati di kawasan Lidah Wetan, Kelurahan/Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Aksi ini dilatarbelakangi perasaan kesal Alvi yang dimaki - maki kekasihnya usai tak dibukakan pintu masuk rumah kos.
Warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), itu menikam Tiara Angelina dari belakang menggunakan pisau dapur.
Tubuh korban juga dimutilasi menjadi ratusan bagian. Sejumlah potongan tubuh lantas dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa bagian tubuh korban lainnya disimpan di almari rumah kos yang mereka tinggali.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa juga dinilai keji dan tidak berperikemanusiaan lantaran tega memutilasi tubuh perempuan asal Lamongan Kota itu menjadi 621 bagian lalu dibuang ke jurang, hingga sebagian tidak ditemukan
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, termasuk meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Bahkan, majelis hakim tidak memberikan keadaan apa pun yang bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya. ’’Pertimbangan yang meringankan tidak ada,’’ tutur hakim anggota, B.M. Cintia Buana.
Mendengar putusan itu, Alvi hanya bisa tertunduk sembari sesekali menggelengkan kepala tanda tidak terima. Meski demikian, tukang ojek online ini tetap diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima atas vonis yang telah dijatuhkan. Setelah berdiskusi sejenak, advokat Alvi dengan lantang akan menempuh banding. ’’Silakan diajukan selama tujuh hari sesuai waktu yang diberikan,’’ tandas Jenny. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma