Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Mengedarkan Ratusan Pil Dobel L, Warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan Dituntut Satu Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 1 Mei 2026 | 12:30 WIB
Aldi Mochamad Romadhon, terdakwa peredaran pil dobel L saat menjalani sidang di PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Aldi Mochamad Romadhon, terdakwa peredaran pil dobel L saat menjalani sidang di PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Aldi Mochamad Romadhon, 28, terdakwa peredaran pil dobel L asal Desa Mojorejo, Kecamatan Modo mengedarkan pil dobel L dengan seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (30/4).

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, JPU membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat dan mutu.

‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ucapnya.

Baca Juga: Vivo Seri T5 Siap Menawarkan Performa Gaming dengan Baterai 6500 mAh dan Pengisian Cepat 90 Watt

Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yakni 98 butir pil dobel L, 231 butir pil dobel L, enam pak klip kosong, satu botol kosong, dan bungkus rokok.

Sedangkan sepeda motor dikembalikan pada terdakwa Aldi Mochamad Romadhon.

‘’Uang tunai Rp 1,8 juta, HP Oppo, HP Samsung, dirampas untuk Negara,’’ ucapnya.

Ada beberapa pertimbangan dalam JPU menentukan tuntutan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam upaya peredaran obat terlarang, serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda.

Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif dalam persidangan, serta terdakwa menyesal dan tidak mengulangi lagi.

Baca Juga: Produksi Meningkat, Pedagang Pasar Ikan Lamongan Keluhkan Harga Ikan Murah

Muhammad Usman, penasihat hukum terdakwa mengatakan, tanggapan masih pihaknya persiapkan dalam satu minggu kedepan.

‘’Alhamdulillah tuntutan tidak berat, pembelaan tertulis minggu depan,’’ ucapnya.

Kasus ini bermula dari komunikasi pada Kamis malam 20 November 2025, antara terdakwa dengan rekannya, Alip Antoni dalam berkas terpisah, yang sudah beberapa kali membeli pil dobel L pada terdakwa.

Saat itu, Alip menginformasikan adanya ketersediaan pil dobel L. Keduanya sepakat membeli barang tersebut seharga Rp 1.050.000.

Tak lama kemudian, terdakwa menjemput Alip di rumahnya di wilayah Kedungrejo, Modo.

Keduanya berangkat menuju Sidoarjo menggunakan sepeda motor Honda CBR merah milik terdakwa.

Mereka tiba sekitar pukul 04.00 WIB dan menunggu lokasi ranjau barang yang dikirim oleh seseorang berinisial Gundam (DPO).

Sekitar pukul 15.30 WIB, lokasi pengambilan diinformasikan berada di sekitar area pasar Sidoarjo.

Baca Juga: Bupati Yes Berangkatkan Jemaah Haji Lamongan

Terdakwa bersama Alip kemudian mengambil pil dobel L tersebut sebelum kembali ke Lamongan.

Setelah barang dikuasai, terdakwa mulai menjalankan aksinya. Dia melayani pesanan dari Ahmad Sholihudin, yang memesan satu boks pil dobel L.

Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp, bahkan pembayaran ditransfer lewat dompet digital.

Pada Senin malam 24 November 2025, terdakwa juga menyerahkan 100 butir pil kepada Alip di sebuah warung kopi di Desa Mojorejo, Modo.

Dari transaksi itu, terdakwa menerima uang Rp 300 ribu. Keesokan harinya, Selasa 25 November 2025, terdakwa kembali bertransaksi dengan Ahmad Sholihudin.

Sebanyak 110 butir pil dobel L dijual dengan harga Rp 340 ribu dan diserahkan langsung di wilayah Kedungpring.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ahmad Sholihudin oleh polisi pada Rabu dini hari 26 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pahlawan, Lamongan atas infromasi masyarakat adanya peredaran pil dobel L.

Baca Juga: Dua KA yang Melintas di Stasiun Lamongan Batal Berangkat, Terimbas Laka Kereta di Bekasi

Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan 98 butir pil dobel L. Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di Desa Mojorejo, Modo, sekitar pukul 04.20 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 231 butir pil dobel L, uang tunai Rp 1,8 juta, dua unit ponsel, plastik klip, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku telah beberapa kali menjual pil dobel L, baik kepada Ahmad Sholihudin maupun Alip Antoni.

Barang tersebut diperoleh dari Gundam (DPO) sebanyak 1.743 butir dengan harga Rp 2,1 juta.

Pil tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 300 ribu per 100 butir atau Rp 40 ribu per 10 butir. Terdakwa mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 5 ribu per 10 butir. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#pengadilan negeri lamongan #pil dobel l