radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Surati, 41, asal Cerme, Kecamatan Ngimbang, divonis pidana penjara 1,5 tahun dalam sidang kasus pencurian motor di Pengadilan negeri (PN) Lamongan kemarin (15/4).
Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan, sebagaimana pasal 477 ayat 1 huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," katanya.
Majelis hakim meminta barang bukti motor Beat putih dirampas untuk negara.
"Itu sepeda motornya terdakwa yang digunakan melakukan kejahatan dan tidak ada bukti kepemilikannya," ucapnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Residivis SS Asal Lopang Jalani Persidangan di PN Lamongan, Terancam 20 Tahun Penjara
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. "Terhadap putusan kami pelajari dulu untuk menentukan sikap karena masih ada waktu 7 hari," katanya.
Kasus ini berawal sekitar pukul 09.00 (18/12/25). Terdakwa bersama Mayrizon (DPO) berangkat dari Tuban. Sekitar pukul 15.30, keduanya tiba di halaman UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Bluluk.
UPT itu berada di sampaing rumah saksi Ribut Wirawan. Surati bertugas mengawasi situasi dari atas motor, sementara rekannya masuk ke halaman UPT.
Mayrizon lalu membawa lari motor Honda NF 100 DL hitam biru yang ada di tempat parkir. Caranya merusak jalur kabel di bagian kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, Mayrizon dan terdakwa melarikan diri. Namun, aksi keduanya diketahui warga. Teriakan maling pun terdengar. Terdakwa akhirnya tertangkap salah satu warga. Tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Bluluk.
Berdasarkan data, Surati pernah dihukum di Tuban. Dia divonis delapan bulan penjara karena kasus yang sama. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma