radarlamongan.co – jawaposradarlamongan – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memasuki babak – babak akhir.
JPU sudah membacakan tuntutan pidana selama seumur hidup sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada terdakwa Alvi Maulana, 24, yang tak lain kekasih Tiara Angelina. Alvi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan kekasihnya meninggal dunia. Juga, perbuatannya tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM). Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Terhadap Tiara Angelina Saraswati Tetap Digelar di PN Mojokerto
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Terdakwa awal pekan ini juga sudah mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa.
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto (13/4), pemuda Desa Aek Paing, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) itu menolak tuntutan tindak pidana pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepadanya.
Pria 24 tahun ini merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sangat kejam sehingga dia perlu mengajukan keringanan hukuman. Dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya, Edi Haryanto, unsur merencanakan yang didakwakan JPU dinilai sangat tidak tidak beralasan.
Menurut Edi, unsur perencanaan memiliki tiga syarat. Mulai dari adanya pertimbangan yang matang, tenggang waktu yang cukup antara niat dengan pelaksanaan, serta kehendak dilaksanakan dengan tenang. Berdasarkan keterangan saksi ahli psikologi forensik, tindakan Alvi yang menikam dan memutilasi kekasihnya sendiri itu justru dianggap sebagai bentuk luapan emosi yang ekstrem akibat peristiwa sebelumnya, yakni kejedot pintu dan dimaki-maki oleh korban.
’’Bahkan saksi ahli yang dihadirkan JPU mengatakan seandainya kejadian kejedot dan dimaki pada saat dibukakan pintu itu tidak terjadi, pembunuhan itu juga tidak akan terjadi,’’ ungkapnya
Meski demikian, Edi tak menampik bahwa kliennya tak bisa lepas dari jerat pidana pembunuhan. Yakni sesuai pasal 458 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman tersebut justru dianggap pas dialamatkan kepada Alvi sesuai dakwaan subsider penuntut umum. ’’Ketika digolongkan dalam pasal, tindakan emosi yang sangat ekstrim tersebut masuk pasal 458 KUHP. Namun, kami tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan kami berharap vonis seringan-ringannya dan serendah-rendahnya, bisa pidana 10 tahun atau di bawah 10 tahun penjara,’’ tandasnya. (*)
Editor : Arya Nata Kesuma