radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sutomo, 49, residivis narkoba asal Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, nampaknya belum kapok mencicipi dinginnya jeruji besi.
Kemarin (14/4), dia harus kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Pria yang bebas Januari tahun lalu itu terjerat lagi kasus peredaran sabu-sabu (SS).
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, agenda sidang kemarin pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa.
Menurut dia, JPU sudah melakukan pembuktian dengan menghadrikan dua saksi penangkap dan menunjukan barang bukti, serta memeriksa terdakwa. Dari fakta persidangan, pihaknya berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Agenda selanjutnya tuntutan," ucapnya. Terdakwa didakwa pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Serta, dakwaan kedua pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancamannya, paling lama 12 tahun.
Saksi penangkap Alfa Bravasta, menjelaskan, dia bersama timnya dari Polda Jatim menangkap terdakwa di rumahnya pada 17 Desember 2025. "Yang bersangkutan mengedarkan sabu - sabu. Saat penangkapan ditemukan HP, enam paket sabu dan pipet, ada uang Rp 400 ribu," ujarnya.
"Terdakwa beli SS ini pada 16 Desember 2025. Beli ke Yono (sudah tertangkap) melalui Assafik (DPO)," imbuhnya.
Sabu itu dikirim secara ranjau di wilayah Mantup. "HP untuk komunikasi transkasi," ujarnya.
Terdakwa membenarkan penjelasan saksi. Dia pesan dua gram dengan harga Rp 2 juta setiap gram. Assafik juga beli satu gram. Ranjau peta paket 3 gram itu dikirim ke Assafik. "Saya bawa dua gram, satu gram saya pecah jadi empat," ujarnya.
Satu gram SS dibagi empat paket. Tiga paket dijual kepada Nuri, Bocil dan Martono. Satu paket lagi dipakai sendiri. Sedangkan sisanya, dipecah lagi menjadi enam paket. "Saya menjual sejak Agustus," katanya.
Sesuai fakta persidangan, terdakwa mengaku pernah dihukum pada 2021 dengan perkara sama. Dia divonis 5,5 tahun dan keluar Januari 2025. "Desember ditangkap," ucapnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma