Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Sabu Sistem Ranjau, Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Sabtu, 11 April 2026 | 04:24 WIB
DINTUNTUT TUJUH TAHUN: M Zidan Apriliano Putra di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjalani sidang kasus dugaan peredaran sabu — sabu. (Istimewa/Radar Lamongan)
DINTUNTUT TUJUH TAHUN: M Zidan Apriliano Putra di Pengadilan Negeri Lamongan. Dia menjalani sidang kasus dugaan peredaran sabu — sabu. (Istimewa/Radar Lamongan)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan M Zidan Apriliano Putra, 24, asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang kasus peredaran sabu - sabu (SS) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (9/4).

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, JPU membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan satu.

Baca Juga: Tersangka Pencurian Pernah Beraksi di Gresik - Probolinggo

Hal itu sebagaimana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI Nomor Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucapnya.

Selain itu, terdakwa dituntut pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang. Apabila penyitaan dan peleangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Sementara barang bukti empat bungkus klip berisi 0,30 gram SS, dua timbangan, 383 kapsul plastik kosong, satu pak plastik klip kosong, diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan. "Satu unit HP merek Oppo warna hijau, dirampas untuk negara," kata Victor.

Kasus ini bermula saat terdakwa memesan sabu ke Sogleng (DPO) melalui pesan WA (14/1). Setelah sepakat harga Rp 550 ribu per 0,5 gram, terdakwa mentransfer uang dan menerima petunjuk lokasi pengambilan barang. Sekitar pukul 10.00, terdakwa mengambil sabu yang diranjau di dekat tiang listrik depan SDN Tanjung, Lamongan. Barang tersebut lalu dibawa pulang dan ditimbang. Dari total yang diterima, sebagian dikonsumsi terdakwa sendiri.

Tidak lama berselang, terdakwa mendapat pesanan dari Condro (DPO) senilai Rp 400 ribu. Sabu tersebut lalu dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

Terdakwa selanjutnya menuju Babat dengan membawa paket sekitar 0,1 gram. Sabu itu diletakkan di bawah pohon pinggir jalan masuk Desa Datinawong Babat. Terdakwa lalu menghubungi pemesan agar mengambil paket ranjau sabunya. Namun, HP tidak diangkat pemesan. Justru anggota polisi yang dating. 

Rumah terdakwa di Kecamatan Sukodadi pun digeledah. Polisi menemukan tambahan barang bukti berupa tiga paket sabu, dua timbangan digital, ratusan kapsul plastik kosong, serta plastik klip untuk pengemasan.

Sri Murni Ambar Sari, penasihat hukum dari terdakwa, menjelaskan, setelah dibacakaan tuntutan, pihaknya minta waktu untuk melakukan pembelaan tertulis. "Kami mohon waktu untuk pembelaan tertulis," pintanya. (sip/yan) 

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan negeri lamongan #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #pengedar sabu #kejari lamongan #kecamatan sukodadi