radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Surati, 41, asal Cerme, Kecamatan Ngimbang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya Basuki pidana penjara selama dua tahun.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, pada sidang di pengadilan negeri (PN) kemarin (8/4), JPU membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian motor dengan pemberatan. Korbannya, Ribut Agus Purwanto.
"Terdakwa dituntut dengan dua tahun penjara," katanya.
JPU meminta barang bukti motor Beat putih beserta kontak dirampas untuk negara. Sementara bukti foto legalisasi BPKB Supra Fit, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Berdasarkan data, Surati pernah dihukum di Tuban. Dia divonis delapan bulan penjara. "Saya menyesal Yang Mulia, dan punya anak," ujar Surati sambil memohon keringanan.
Kejadiannya berawal sekitar pukul 09.00 (18/12/25). Terdakwa bersama Mayrizon (DPO) berangkat dari Tuban.
Sekitar pukul 15.30, keduanya tiba di halaman UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Bluluk.
UPT itu berada di sampaing rumah saksi Ribut Wirawan. Surati bertugas mengawasi situasi dari atas motor, sementara rekannya masuk ke halaman UPT.
Mayrizon lalu membawa lari motor Honda NF 100 DL hitam biru yang ada di tempat parkir.
Caranya merusak jalur kabel di bagian kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, Mayrizon dan terdakwa melarikan diri.
Namun, aksi keduanya diketahui warga. Teriakan maling pun terdengar. Terdakwa akhirnya tertangkap salah satu warga. Tersangka beserta barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Bluluk. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma