Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra, Terdakwa Penambangan Ilegal di Luar WIUP di Pantura Lamongan Divonis Enam Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 9 April 2026 | 15:00 WIB
Terdakwa penambangan ilegal di luar WIUP, Muhammad Iqbal Hamdani menjalani sidang di PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa penambangan ilegal di luar WIUP, Muhammad Iqbal Hamdani menjalani sidang di PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tiga Bintang Putra, Muhammad Iqbal Hamdani, 28, asal Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (8/4).

Terdakwa kasus penambangan ilegal di luar wilayah usaha izin pertambangan (WIUP) tersebut, dengan seksama mendengarkan putusan yang dibacakan.

Ketua Majelis Hakim Satriany Alwi menyatakan, terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

‘’Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama enam bulan,’’ terangnya.

Baca Juga: Film ''Project Hail Mary'' Segera Tayang, Misi Menyelamatkan Bumi Seakan Relevan dengan Realitas Dunia

Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan.

Jika tidak dibayar, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. ‘’Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,’’ ucapnya.

Terdapat delapan barang bukti berupa enam dump truck dan dua eskavator, yang dirampas untuk negara.

Baca Juga: Penggunaan Vape Berpotensi Dilarang Setelah BNN Temukan Zat Narkotika. Mengupas Bahaya dan Cara Berhenti dari Kecanduannya

Hal yang memberatkan yakni terdakwa dan perusahaan telah menimbulkkan kerugian penerimaan Negara.

Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Serta terdakwa belum pernah dipidana dan saat ini sedang kuliah menunggu jadwal tesis.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 70 hari.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menanggapi putusan tersebut.

‘’Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap, karena masih ada waktu tujuh hari,’’ katanya.

Dalam persidangan, Zainal, penasihat hukum terdakwa meminta waktu atas putusan tersebut.

‘’Mewakili terdakwa, menyampaikan untuk putusan yang dibacakan, kami minta waktu untuk pikir-pikir dulu Yang Mulia,’’ ucapnya.

Baca Juga: Program Jamula Berlanjut, Tahun Ini Menyasar 55 Ruas Jalan di Kabupaten Lamongan

Kejadian Praktik penambangan batu kapur ilegal yang diluar wilayah usaha izin peetambangan (WIUP) terjadi dalam rentang Oktober hingga 6 November 2025 di Dusun Penanjan, Desa/ Kecamatan Paciran, yang berhasil diungkap oleh Mabes Polri.

Berdasarkan berkas perkara, PT Tiga Bintang Putra sebenarnya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 26,71 hektare.

Izin tersebut diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dan dilengkapi sejumlah dokumen resmi, mulai dari WIUP hingga persetujuan lingkungan.

Namun dalam praktiknya, kegiatan penambangan justru melebar ke luar wilayah izin.

Terdakwa selaku KTT diduga memerintahkan pengawas lokasi untuk membuka area tambang baru di luar WIUP.

Aktivitas penambangan dilakukan menggunakan dua unit eskavator. Material batu kapur yang telah dikeruk kemudian dimuat ke dump truk dan dikirim ke kawasan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) di Gresik. 

Pola kerja berlangsung sistematis. Sopir mengambil delivery order (DO) yang telah ditandatangani, lalu mengangkut material ke lokasi penimbangan dan pembongkaran.

Setelah itu, dokumen dikembalikan sebagai dasar penagihan pembayaran. Hasil pengecekan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menemukan adanya bukaan tambang seluas sekitar 9,3585 hektare.

Dari luas tersebut, sekitar 2,7116 hektare berada di luar batas WIUP perusahaan. Bukaan tambang di luar izin ini teridentifikasi dari hasil overlay peta dan pengecekan lapangan. Hal itu kesimpulan dalam berita acara pemeriksaan ESDM.

Baca Juga: Tim Pelatih Persela Lamongan Jaga Kebugaran Pemain Jelang Laga Menghadapi Tuan Rumah Persipura Jayapura

Dari analisis lebih lanjut, diperkirakan volume material yang telah digali di luar wilayah izin mencapai 1.084.640 meter kubik.

Jika dikonversi, jumlah tersebut setara sekitar 2,49 juta ton batu kapur. Selain melanggar batas wilayah izin, aktivitas tersebut juga tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disahkan.

RKAB hanya mencakup area seluas 26,71 hektare, sementara praktik di lapangan melebihi ketentuan tersebut. (sip/ind)

 

 

Editor : Indra Gunawan
#pengadilan negeri lamongan #tambang batu