Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Residivis Pengedar Pil Dobel L Asal Kabupaten Tuban Divonis Lebih Ringan Empat Bulan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 8 April 2026 | 20:50 WIB
Terdakwa residivis peredaran pil dobel L, Warko menjalani sidang di PN Lamongan. (ASIP ALAFI/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa residivis peredaran pil dobel L, Warko menjalani sidang di PN Lamongan. (ASIP ALAFI/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Mengenakan rompi oranye, Warko, 32, menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (7/4).

Residivis pengedar pil dobel L asal Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban itu dengan seksama mendengarkan putusan yang dibacakan.

Baca Juga: Residivis Kasus Penganiayaan Asal Desa Ngarum Kecamatan Sekaran Divonis Tujuh Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa Warko terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar mutu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,’’ ucapnya.

Dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni 186 butir pil dobel L, bungkus rokok, dan lembar kertas grenjeng rokok.

‘’Satu unit HP merek Oppo tipe A38 dirampas untuk negara,’’ kata Yogi.

Baca Juga: Jembatan Pucuk di Kesambi Segera Dibongkar, Jalur Sugio Jadi Alternatif Mobil Pribadi 

Hal yang memberatkan, terdakwa telah mengedarkan obat keras tanpa memenuhi standar.

Hal itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, terdakwa pernah dijatuhi pidana.

Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi.

‘’Atas putusan, terdakwa punya hak terima atau pikir-pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga Jaksa Penuntut Umum,’’ imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut 1,5 tahun.

‘’Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap, karena masih ada waktu tujuh hari,’’ katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Fredy menjelaskan, sebelumnya pihaknya berharap putusan turun lebih dari yang dibacakan.

Sebab, pihaknya menilai, kliennya sudah menyesali perbuatannya. ‘’Kami saat ini pikir-pikir,’’ ucapnya.

Terdakwa Warko ditangkap pada 13 Desember 2025 saat malam hari, saat sedang berada di warung kopi di pinggir Jalan Raya Gembong, Desa Datinawong, Kecamatan Babat.

Baca Juga: Jembatan Pucuk di Kesambi Segera Dibongkar, Jalur Sugio Jadi Alternatif Mobil Pribadi 

Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan polisi yang lebih dulu mengamankan Haris atas informasi masyarakat.

Saat diperiksa, terdakwa Warko kedapatan memiliki pil dobel L sekitar 186 butir pil dobel L, HP, dan bungkus rokok. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#pengadilan negeri lamongan #pil dobel l