radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Penjara rupanya belum cukup menjadi ruang kontemplasi bagi Kardjo. Pria 69 tahun asal Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, itu kembali harus merasakan dinginnya ubin sel. Kemarin (7/4), di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kulit keriputnya tampak layu saat majelis hakim mengetok palu vonis tujuh bulan penjara.
Kardjo tertunduk. Kursi pesakitan itu bukan tempat asing baginya. Dia pernah dihukum lima bulan karena urusan kekerasan: memukul kepala tetangganya dengan palu. Kini, rekam jejak kelam itu menjadi "beban" yang memberatkan hukumannya.
Kardjo dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga sedesa, Sriyati, 62. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Baca Juga: Jembatan Pucuk di Kesambi Segera Dibongkar, Jalur Sugio Jadi Alternatif Mobil Pribadi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucapnya.
Barang bukti flashdisk hitam terlampir dalam berkas perkara. "Atas putusan yang dibacakan, terdakwa punya hak terima atau pikir - pikir atau mengajukan banding, hak yang sama juga bagi jaksa penuntut umum," tambahnya.
Tanpa berpikir panjang, terdakwa langsung memberi keputusan. "Terima," jawabnya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa dituntut JPU pidana penjara selama delapan bulan penjara dengan dakwaan tunggal pPasal 466 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. "Terhadap putusan, kami pelajari dulu untuk menentukan sikap, karena masih ada waktu 7 hari," katanya.
Kejadian kasus ini, di sawah sekitar pukul 08.00 (4/11/25). Terdakwa menabur benih padi di sawah yang diklaim sebagai miliknya. Padahal, lahan tersebut milik Sriyati. Korban juga ke sawah bersama cucunya. Cekcok terjadi saat korban dan terdakwa bertemu. Terdakwa mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lumpur. Terdakwa juga mencelupkan kepala korban ke lumpur. Peristiwa itu direkam cucu korban.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa meninggalkan korban di lokasi. Akibat kejadian itu, korban terluka.
Berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Soegiri Lamongan, ada luka memar di dahi dan lengan bawah kanan, serta lecet di telapak tangan kanan.
Pada sidang sebelumnya, Marsono, salah satu perangkat desa setempat, mengaku pernah dianiaya terdakwa. Kepalanya dipukul gara-gara masalah lahan sawah tersebut. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma