radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Iden Zudistian, 30, asal Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng harus duduk di kursi pesakitan karena kasus judi online.
Kemarin (6/4) sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan beragenda pemeriksaan saksi.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, mengatakan, terdakwa didakwa pasal 426 ayat 1 huruf c dan pasal 427 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Terdakwa Curanmor Asal Jombang Divonis 14 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Lamongan
Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin menghadirkan dua saksi penangkap. Selain itu, JPU membacakan keterangan kesaksian ahli yang sudah disumpah. "Selanjutnya pemeriksaan terdakwa," ucapnya.
Sesuai pasal 427 KUHP, setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin, dipidana penjara paling lama tiga tahun.
Saksi Zulham Depy menjelaskan, dirinya sebagai anggota Polda Jatim bersama tim menangkap terdakwa 9 Desember 2025 di warung kopi Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng sekitar pukul 19.00.
"Ini atas laporan dari masyarakat sekitar, terdakwa sering main judi online," katanya.
Barang bukti yang ditemukan, HP Redmi untuk bermain judi online dan rekening BCA sebagai sarana transfer uang dan isi saldo ke rekening penampung judi.
"Perjudiannya ini melalui website, dengan akun dan password yang terdakwa buat sendiri," imbuhnya.
Menurut saksi, terdakwa biasannya bermain slot pragmatic. Saat diintrogasi, terdakwa sudah berjudi sekitar satu tahun. "Permainan ini bersifat untung - untungan," ujar saksi.
Kenapa tidak menangkap atau menutup aplikasinya? "Sudah dicari, rekening penampung ini seminggu berubah, diberi atas nama rekening orang lain, seperti sistem jual beli rekning," tuturnya.
Iden Zudistian membenarkan semua kesaksian dua penangkap. "Iya benar, saya terakhir isi deposit 180 ribu," katanya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma