Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Dituntut Satu Tahun karena Terbukti Menambang di Luar WIUP di Lamongan, KTT PT Tiga Bintang Putra Memohon Keringanan

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 3 April 2026 | 14:47 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran WIUP, Muhammad Iqbal Hamdani saat menjalani sidang di PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Terdakwa kasus pelanggaran WIUP, Muhammad Iqbal Hamdani saat menjalani sidang di PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - Muhammad Iqbal Hamdani, 28,  kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Kepala Teknik Tambang (KTT)  asal Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik tersebut diduga melakukan penambangan illegal di luar wilayah tanpa izin.

Dalam dakwaan perkara ini, terdakwa selaku KTT PT Tiga Bintang Putra yang mempunyai tugas bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara.

Baca Juga: Jelang Hadapi Deltras Sidoarjo, Persela Lamongan Perkuat Lini Serang

Selain itu, terdakwa bertanggung jawab pada keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, penggelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan serta standarisasi dan usaha pertambangan.

Penasehat hukum terdakwa Zainal memohon majelis hakim menerima pengakuan bersalah kliennya.

“Kami memohon agar terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan denda yang seringan-ringannya,” ujarnya dalam persidangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar delapan barang bukti berupa enam dump truk dan dua eskavator dikembalikan kepada PT Tiga Bintang Putra.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim punya pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Zainal.

Baca Juga: 3.915 Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako di Lamongan Gagal Salur, Berikut Faktor Penyebabnya

Dalam persidangan, terdakwa Muhammad Iqbal juga menyampaikan permohonan maaf. 

Ia mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya. “Dasar permohoanan keringanan, saya mengaku bersalah, menyesal, dan khilaf. Saya mohon maaf sebesar besarnya," ucapnya dalam sidang.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro menegaskan tetap teguh pada tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Sebab, terdakwa dibuktikan melanggar tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

"Atas pledoi, kami tetap pada tuntutan," ujarnya.

Kejadian Praktik penambangan batu kapur ilegal yang diluar wilayah usaha izin peetambangan (WIUP) terjadi dalam rentang Oktober hingga 6 November 2025 di Dusun Penanjan, Desa/ Kecamatan Paciran, yang berhasil diungkap oleh Mabes Polri.

Berdasarkan berkas perkara, PT Tiga Bintang Putra sebenarnya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 26,71 hektare.

Baca Juga: Perkara Perdata Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya Masih Berlanjut

Izin tersebut diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dan dilengkapi sejumlah dokumen resmi, mulai dari WIUP hingga persetujuan lingkungan.

Namun dalam praktiknya, kegiatan penambangan justru melebar ke luar wilayah izin.

Terdakwa selaku KTT diduga memerintahkan pengawas lokasi untuk membuka area tambang baru di luar WIUP.

Aktivitas penambangan dilakukan menggunakan dua unit eskavator. Material batu kapur yang telah dikeruk kemudian dimuat ke dump truk dan dikirim ke kawasan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) di Gresik. 

Pola kerja berlangsung sistematis. Sopir mengambil delivery order (DO) yang telah ditandatangani, lalu mengangkut material ke lokasi penimbangan dan pembongkaran. Setelah itu, dokumen dikembalikan sebagai dasar penagihan pembayaran.

Hasil pengecekan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menemukan adanya bukaan tambang seluas sekitar 9,3585 hektare.

Dari luas tersebut, sekitar 2,7116 hektare berada di luar batas WIUP perusahaan. Bukaan tambang di luar izin ini teridentifikasi dari hasil overlay peta dan pengecekan lapangan. Hal itu kesimpulan dalam berita acara pemeriksaan ESDM.

Dari analisis lebih lanjut, diperkirakan volume material yang telah digali di luar wilayah izin mencapai 1.084.640 meter kubik.

Baca Juga: Belum Lolos Jalur SNBP? Berikut Strategi Jitu SNBT Demi Kursi PTN Favorit

Jika dikonversi, jumlah tersebut setara sekitar 2,49 juta ton batu kapur. Selain melanggar batas wilayah izin, aktivitas tersebut juga tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disahkan.

RKAB hanya mencakup area seluas 26,71 hektare, sementara praktik di lapangan melebihi ketentuan tersebut.(sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#paciran #pn lamongan #lamongan #tambang batu