Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Tiga Pengedar Pil Dobel L Asal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan Divonis Sembilan Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 2 April 2026 | 21:17 WIB
Tiga pengedar pil dobel L saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)
Tiga pengedar pil dobel L saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim PN Lamongan. (ISTIMEWA/RADAR LAMONGAN)

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Tiga terdakwa peredaran pil dobel L asal Kecamatan Glagah dengan berkas terpisah tapi saling berkaitan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (1/4).

Muhammad Rizqi Mubaroq, 27, Muchlis Bintang Putra, 23 , dan Achmad Chalif Achnaf, 24, tampak pasrah mendengarkan vonis dari Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi.

‘’Ketiga terdakwa masing-masing diputus pidana selama sembilan bulan penjara,’’ terangnya.

Baca Juga: Ancam Sebar Foto Syur, Remaja di Lamongan Dilaporkan Setubuhi Pacar

Dari tangan Muhammad Rizqi diamankan 98 butir pil dobel L, Muhammad Muchlis sekitar 102 butir pil dobel L, Achmad Chalif sebanyak 200 pil dobel L.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Victor Ridho Kumboro mengatakan, ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing satu tahun penjara.

‘’Kita pelajari dulu, kan masih ada waktu tujuh hari,’’ ucapnya.

Fredy, penasihat hukum para terdakwa mengatakan, seluruh kliennya sepakat menerima putusan tersebut.

Namun, diakuinya, dari pihak JPU masih pikir-pikir. ‘’Karena merasa sudah adil buat mereka, jadi menerima sembilan bulan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Perbaiki Jalur Sukodadi — Plembon Lamongan

Awalnya terdakwa Muchlis sedang bekerja di warung kopi ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lamongan pada Hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan Muhammad Rizqi Mubaroq setelah menjual pil dobel L pada Amalia.

Dari penangkapan ini, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan Achmad Chalif Achnaf saat berada di warung kopi Free Coffee yang terletak di Dusun Kepuh, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#pengedar pil dobel L #pn lamongan